
Ritual unik itu dilakukan puluhan siswa Madarasah Aliyah (MA) Al Ihsan, Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang Jombang. Pensil para siswa ini dikumpulkan dan diberi rajah oleh seorang kyai.
Sebelum melakukan ritual tersebut, para siswa terlebih dulu melakukan shalat dhuha dan istighasah di musala sekolah setempat. Seusai berdoa, mereka bermaaf-maafan sesama temannya.
Selanjutnya, dengan membawa pensil 2B dan penghapus yang akan dipakai mengerjakan soal UN, para siswa mendekat ke seorang kyai bernama KH Abdul Hakim. Satu per satu pensil mereka dirajah menggunakan tulisan Arab.
Di sela-sela merajah pensil itu, para siswa terus melantunkan bacaan surat-surat pendek. Sesudahnya, mereka juga diberi air minum botol yang dianjurkan diminum sebelum berangkat ke sekolah.
Abdul Hakim sendiri percaya dengan doa dan belajar, para siswa akan lulus dari UN ini. “Tahun kemarin juga ritual semacam ini. Alhamdulillah hasilnya lulus semuanya,” kata Hakim, Sabtu (13/4/2013).
Wahyuningsih (17), salah satu siswi sekolah itu mengatakan, dia berharap ritual ini bisa menenangkan dirinya saat menghadapi UN nantinya. “Saya sudah belajar maksimal. Ini doa sekaligus ritual semoga bisa menenangkan saya nanti,” ungkapnya.
Jimat Menurut Islam
At Tauhid edisi VII/15
Oleh: Ndaru Triutomo
Pengertian Jimat
Dalil Umum Pelarangan Jimat
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah.” Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az-Zumar : 38).
Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa berhala yang disembah oleh kaum musyrikin diyakini oleh mereka sebagai sebab untuk mendatangkan manfaat dan menghilangkan kesulitan. Akan tetapi berhala-berhala tersebut bukanlah sebab yang boleh dimanfaatkan menurut syari’at, dan juga mereka tidak mampu untuk memenuhi sedikit pun perkara yang diminta.
Begitu pula orang yang menggunakan jimat, mereka menjadikannya sebab yang tidak dibolehkan oleh syari’at.
Macam dan Hukum Jimat
Sedangkan jimat yang berasal dari Al-Qur’an, maka terdapat perselisihan diantara para ulama apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak. Alasan diperbolehkannya karena Al-Qur’an bukan termasuk makhluk melainkan Kalamullah. Namun yang lebih tepat adalah pendapat yang melarang penggunaan Al-Qur’an sebagai jimat.
Hal tersebut didasarkan atas beberapa alasan: (1) Keumuman dalil pelarangan jimat dan tidak ada dalil lain yang mengkhususkan bolehnya hal tersebut; (2) Dapat menyebabkan penghinaan terhadap Al-Qur’an karena dibawa ke tempat najis dan kotor; (3) Demi menutup jalan-jalan kemusyrikan, yaitu perbuatan menggantungkan selain Al-Qur‘an sebagai jimat; (4) Tidak adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang membolehkan hal tersebut (Haasyiatu Kitabi at-Tauhid karya Syaikh Abdurrahman bin Qaasim). Jadi kesimpulannya seluruh bentuk jimat adalah terlarang dalam syari’at Islam, baik yang berasal dari Al-Qur’an atau selain Al-Qur’an.
Jimat bukan sarana yang diizinkan syari’at
Pembahasan mengenai jimat sangat erat kaitannya dengan pembahasan kaidah pengambilan sebab. Karena orang-orang yang menggunakan jimat, mereka menjadikannya sebagai sebab agar tercapai keinginannya. Padahal tidak sembarang sebab boleh ditempuh menurut syari’at. Kesalahan dalam pengambilan sebab dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kemusyrikan. Terdapat tiga kaidah yang harus dipahami dalam mengambil sebab (At-Tauhid Al-Muyassar karya ‘Abdullah Al-Huwaili)
1. Sebab yang diambil harus terbukti secara syar’i atau qodari
Sedangkan suatu sebab dapat terbukti secara Qodari berarti sebab tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah dan akal dapat menjangkaunya. Atau dengan kata lain, sebab dan akibat yang ditimbulkan memiliki hubungan rasional. Seperti orang yang lapar, akan mengambil sebab makan sehingga ia dapat kenyang, atau orang yang ingin pergi ke masjid untuk sholat berjamaah, maka ia berjalan kaki dari tempat tinggalnya.
2. Tidak boleh bersandar kepada sebab
3. Meyakini bahwa sebab hanya dapat berpengaruh dengan izin dari Allah dan tidak dengan sendirinya
Seolah-olah dengan tidak adanya jimat maka musibah akan melanda mereka. Yang lebih disayangkan lagi sebagian orang yang meyakini bahwa jimat tersebut dengan sendirinya dapat menolak bahaya. Keyakinan seperti itu adalah keyakinan yang harus dihindari, karena bertentangan dengan tauhid kepada Allah Ta’ala serta dapat mengeluarkan seseorang dari Islam.
Pembagian bentuk penyandaran kepada selain Allah Ta’ala
Pertama, yang meniadakan tauhid dari pokoknya. Yaitu jika seseorang bergantung kepada sebab yang tidak mungkin dapat memberikan pengaruh sedikit pun, serta ia menyandarkan dirinya dengan penyandaran yang sempurna.
Contohnya adalah orang yang meminta kepada kuburan wali untuk dihilangkan kesusahannya, kemudian ia menyandarkan diri kepada kuburan tersebut dan meyakini kuburan tersebut yang akan menghilangkan kesulitannya. Orang ini telah terjatuh pada perbuatan syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. Karena kuburan tidak memiliki pengaruh sedikitpun (tidak berkuasa) untuk menghilangkan kesulitan.
Begitu pula, jika sebab yang diambil termasuk ke dalam perbuatan syirik akbar, maka ia akan terjatuh dalam syirik akbar karena sebab yang diambil. Walaupun ia berkeyakinan Allah lah yang memberikan pengaruh dari sebab yang diambil.
Ayat ini menunjukkan bahwa keyakinan orang-orang musyrikin dalam menyembah berhala adalah untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah, tidak meyakini berhala tersebut yang dapat menghilangkan kesusahan mereka. Namun keyakinan mereka berupa mengesakan Allah dalam Rububiyyah (perbuatan-perbuatan Allah), tidak cukup untuk memasukkan mereka ke dalam Islam, tapi mereka harus mengesakan Allah pula dalam hal ibadah. Mereka termasuk orang musyrik karena mengambil sebab dengan perbuatan kemusyrikan.
Kedua, yang meniadakan kesempurnaan tauhid. Yaitu jika seseorang bergantung kepada sebab yang diizinkan syari’at dengan tidak mengingkari bahwa Allah yang memberikan pengaruh terhadap sebab tersebut. Contohnya adalah orang yang sakit kemudian berobat kepada dokter. Namun ia menyandarkan kesembuhan dirinya kepada dokter bukan kepada Allah, walaupun ia tidak mengingkari bahwa Allah-lah yang memberikan kesembuhan kepadanya.
Maka orang tersebut telah terjatuh pada syirik kecil karena bersandar kepada sebab, bukan kepada yang menciptakan sebab, yaitu Allah Ta’ala.
Ketiga, yang tidak meniadakan tauhid sedikit pun. Yaitu seseorang mengambil suatu sebab yang diizinkan syari’at, dengan menyandarkan pengaruh sebab tersebut kepada Allah. Ia meyakini bahwa sebab berasal dari Allah dan hanya dapat berpengaruh atas kehendak-Nya. Jenis yang ketiga inilah yang seharusnya diamalkan oleh setiap mukmin yang bertauhid kepada Allah Ta’ala. Karena sikap seperti inilah yang menunjukkan adanya tawakal pada diri seseorang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andaikan kalian tawakal kepada Allah dengan sebenarnya, niscaya Allah akan memberi rizki kepada kalian seperti memberi rizki kepada burung. Mereka pergi pagi hari dengan perut kosong dan pulang sore hari dengan perut kenyang” (HR. Tirmidzi, Hasan shahih).
Terakhir, marilah kita berdo’a kepada Allah untuk dijauhkan dari pengaruh jimat dan juga bentuk kemusyrikan yang lain. Serta memohon hidayah kepada Allah untuk dicukupkan hati ini dengan syari’at Allah Ta’ala sehingga tidak merasa butuh dengan sesuatupun di luar syari’at Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Barangsiapa yang (menjadikan) akhirat tujuan utamanya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)“ (HR. Ibnu Majah, shahih)
[Ndaru Triutomo*]
*Penulis adalah alumni Ma’had al-‘Ilmi, staf pengajar Ma’had Umar Bin Khattab, aktif mengelola MTI-Cyber, dan sedang menyelesaikan studi di Fakultas Biologi UGM
sumber tulisan tentang jimat : http://buletin.muslim.or.id/aqidah/jimat-menurut-islam