Ombudsman akan memanggil camat serta Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Wisbenbae.blogspot.com, BANTUL—Lembaga Ombudsman DIY terus menindaklanjuti aduan warga perihal adanya indikasi kecurangan dalam seleksi Pamong Desa Bantul. Ombudsman akan memanggil camat serta Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk mengumpulkan informasi yang lebih mendalam.
Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Sutrisnawati mengatakan terus menggali informasi terkait dengan kebenaran aduan warga tersebut. Pada Jumat (9/12) Ombudsman juga memanggil pihak ketiga sebagai pelaksana tes seleksi, yakni Lembaga Penelitian, Publikasi & Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
“Hingga sekarang kami masih mengumpulkan informasi, ini pihak UMY masih ada di kantor [Ombudsman DIY ] untuk kami mintai informasi,” ujar Sutrisnawati melalui sambungan telpon, Jumat (9/12) sore.
Selain pemanggilan pihak ketiga, dia menyebut proses tindak lanjut akan terus dilakukan. Pihaknya berencana mengundang Camat Bantul dan Bagian Pemdes Pemkab Bantul untuk dimintai informasi lebih detail mengenai proses seleksi pamong yang diduga ada indikasi kecurangan itu.
“Kami masih harus mengundang Camat Bantul dan Bagian Pemdes Pemkab Bantul,” ujarnya. Pemanggilan itu rencanaya akan segera dilakukan pada minggu awal Desember ini. Hal itu guna mempercepat proses tindak lanjut.
Pasalnya dia mentargetkan pada Desember ini dapat mengambil kesimpulan dari hasil tindak lanjut aduan tersebut. “Temuan sebagai hasil akhir tindak lanjut aduan akan kami sampaikan secepatnya pada Desember ini,” ungkapnya.
Semengtara itu, dia berharap kepada warga, jika memang menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi pamong desa untuk dapat diselesaikan secara musyawarah internal. Namun jika memang tidak menemukan titik kesepamaham, kata dia Ombudman siap untuk menjembatani.
Sejauh ini Sutrisnawati menyebut sudah terdapat tiga desa yang telah mengadu ke Ombudsman, terkait dengan adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi pamong desa di Kabupaten Bantul. “Yang mengadu atau melapor ada tiga desa, yang konsultasi juga ada tiga desa,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (7/12), tim Obudsman yang dipimpin langsung oleh Sutrisnawati telah mendatangi Kepala Desa Bantul. Selama kurang lebih tiga jam melakukan klarifikasi terhadap adanya aduan yang masuk ke Ombudsman.
Kepala Desa Bantul Muhammad Zubaidi membantah adanya kecurangan dalam proses seleksi pamong desa. Dia menyebut proses seleksi Pamong Desa Bantul telah berjalan sesui dengan aturan. Menurutnya tidak ada yang menyimpang karena semunya sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan Peraturan Daerah no 5/2016 tentang Pamong Desa.
Sumber
Post a Comment Blogger Facebook