GuidePedia

0


Wisbenbae.blogspot.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin memastikan gugatan Rp 204 juta yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak terkait dengan tuntutan peserta aksi 2 Desember lalu. Meski demikian, dia mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan kasus yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya sih, itu tidak ada kaitannya dengan MUI. Silakan aja kalau ada pihak lain (yang ingin menggugat)," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/12).

Ma'ruf memastikan tuntutan yang ajukan dalam aksi 2 Desember adalah meminta aparat kepolisian untuk menjebloskan Basuki ke ruang tahanan. Sikap itu konsisten hingga aksi demonstrasi berakhir.

"Enggak ada, kami lain. Itu kelompok lain. Saya kira 212 itu konsisten dengan tuntutan," tutupnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam waktu dekat, persidangan segera digelar dan pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa.

Tak hanya ancaman hukuman enam tahun penjara, pria yang akrab disapa Ahok itu juga mendapat gugatan baru, yakni membayar kerugian materil sebesar Rp 204 juta. Gugatan perdata itu baru saja diajukan melalui PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Senin (5/12). Adalah Habib Novel Bamukmin yang menggugatnya.

"Dalam KUHAP diatur bahwa jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka korban bisa ajukan gugatan perdata dan kemudian perkara bisa digabungkan," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku kuasa hukum Habib Novel saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/12).

Pernyataan Habiburokhman itu merujuk pada Pasal 98 KUHAP. Sebab, pernyataan yang disampaikan Ahok tersebut dinilai telah merugikan ulama-ulama di Indonesia, termasuk pelapor pertama Habib Novel Bamukmin.

"Perbuatan Ahok ini korbannya umat Islam, di mana secara spesifik mubaligh, distigma pembohong," lanjutnya.

Sumber


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top