Wisbenbae.blogspot.com, Jakarta - Pemilik akun Facebook Buni Yani mengatakan tempatnya bekerja mendapat ancaman setelah ramai pemberitaan pelaporan dirinya ke polisi karena mengunggah potongan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ancaman itu datang Sabtu, 8 Oktober 2016 pagi lewat sambungan telepon ke kampus London School Public Relation (LPSR) tempatnya mengajar.
“Yang menerima staf S2 namanya mbak Utin, katanya ada yang menelepon dan mencari saya dengan kata-kata kasar. Mereka mengancam mau kirim orang buat menyerbu kampus,” kata Buni saat dihubungi Aing, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Buni menyayangkan adanya ancaman seperti itu. Ia meminta pada orang-orang yang bermasalah dengannya, agar jangan mengaitkan dengan hal lain. “Berhenti teror kampus saya, urusannya sama saya saja,” kata dia.
Buni pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari LSPR. Ia berujar dirinya saat ini sedang berjuang demi kepentingan publik, berupa kebebasan berbicara dan penistaan agama harus dibawa ke ranah hukum. “Ini aktivitas di luar kampus, makanya saya mundur agar orang tidak mengkait-kaitkan dengan kampus,” ucapnya.
Adapun terkait postingan video Gubernur Basuki di akun Facebook miliknya itu, ia mengajak pihak-pihak yang keberatan untuk berdiskusi. Buni sebelumnya telah dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan akun Facebook. Akun itu penyebar awal potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap publik berisi
penghinaan Al Quran dan Islam," kata Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2016.
Muanas mengatakan, akun Buni Yani telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status.
Dalam potongan video itu, Ahok mengatakan 'jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51' saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok juga dianggap telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.
"Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata-kata yang provokatif. Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi'," terang Muanas.
Muannas menuturkan, akun SBY diduga sengaja mentebarkan video tersebut untuk membuat polemik di masyarakat. Oleh karena itu, Muannas menilai persoalan ini harus diselesaikan ke ranah hukum agar tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian," ujarnya. Dalam laporannya, akun Buni Yani dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Memang, postingan akun Buni Yani cepat menyebar. Sejumlah kelompok masyarakat telah melaporkan Ahok ke Mabes Polri dengan tuduhan menghina Al Quran. Ustad Aa Gym meminta Ahok meminta maaf.
Kepada wartawan, Ahok malah menuduh bahwa kelompok masyarakat yang melaporkan ke polisi itulah sebagai penyebar kebencian. Ahok menilai tidak ada yang salah dengan ucapan dirinya soal Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Sejak kapan saya menghina Al-Quran? Di mana ada kalimat saya menghina Al-Quran? Jadi orang ini menyebarkan kebencian dan provokasi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 7 Oktober 2016.
Buni Yani membantah telah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Video tersebut sebelumnya telah beredar di media sosial. Dia menjelaskan dirinya tidak memasalahkan pelaporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Namun ia kecewa dengan adanya ancaman yang datang ke kampusnya. Menurutnya, laporan ke polisi itu urusan kecil. "Ini teror yang lebih substansial. Namun saya katakan bahwa Buni Yani tak akan tunduk pada teror dan gertak. Anda salah sasaran dan akan gagal karena saya lebih besar dari pada teror yang Anda jalankan,” ujarnya dalam status di Facebook.
Menurut
Buni Yani, publik mendukungnya untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Ada dua hal yang diperjuangkan, pertama kebebasan mengemukakan pendapat tidak boleh tunduk di bawah teror dan represi. "Kedua, siapa saja yang menista agama harus dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Sumber