JAKARTA Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, mengucap janji usai menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Legislatif 2014.
"Hidup dan mati saya hanya untuk PKS," kata dia sebelum masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014).
Luthfi adalah terdakwa penerima suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Dia ditahan KPK setelah dianggap kedapatan menerima uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama melalui sahabat karibnya, Ahmad Fathanah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 15 tahun penjara, namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Hari ini sebanyak 23 tahanan KPK menggunakan hak pilih mereka di Rumah Tahanan KPK. Tahanan di Rutan KPK yang mencoblos adalah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, M Dian Nuqisra, Deviardi, dan Budi Susanto. Selain itu, ada juga Ahmad Fathanah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Mario C Bernardo, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Susi Tur Andayani, Diah Soemedi, dan Chairun Nisa.
Sedangkan tahanan dari Rutan Guntur yang akan mencoblos hari ini adalah Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Cornelis Nalau Antun, Tafsir Nurchamid, Syahrul Raja Sampurnajaya, Djodi Supratman, Subri, Anggoro Widjojo, dan Budi Mulya.
Luthfi Hasan Ishaaq sebagai orang yang lebih dulu mencoblos. Selesai memberikan suaranya, Luthfi berkeyakinan PKS bakal masuk tiga besar partai pemenang Pemilu 2014. "Pasti tiga besar," ujar Luthfi menegaskan.
Di Rutan KPK, tahanan yang berafiliasi dengan partai politik menampilkan loyalitasnya terhadap partai mereka masing-masing. Mantan Menteri Pemuda dan Olahgara, Andi Mallarangeng, mengangkat tujuh jari sebagai isyarat nomor urut Partai Demokrat sebelum masuk ke bilik suara.
"Nomor tujuh dong," kata Andi seraya mengembangkan senyum.
Andi Mallarangeng adalah terdakwa korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat. Andi didakwa melakukan korupsi Rp4 miliar dan 550.000 dolar AS dalam proyek senilai Rp2,5 triliun.
Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.
Selain itu, memperkaya korporasi, di antaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, juga mengangkat tangan dan merenggangkan lima jarinya sebelum menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Legislatif 2014. Akil menegaskan bakal memilih partai yang punya nomor urut lima. Nomor urut ini diketahui milik Partai Golongan Karya.
Hari ini Akil tampak lebih ceria. Dia bersedia melayani pertanyaan wartawan meski masih terkesan cuek. "Ribut saja padahal enggak milih," ujar Akil sebelum masuk ke bilik suara seraya tersenyum.
"Pulang dulu baru pilih nomor lima," kata dia menambahkan.
Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp181.594.707.977. Dari kasus Akil, terkuak satu per satu permainan kotor yang terjadi di MK.
Tahanan lain yang memamerkan loyalitasnya kepada partai adalah Ahmad Fathanah. Fathanah mengacungkan tiga jari simbol metal sembari memamerkan senyumnya yang khas. "Kotak suara ada berapa, satu, dua, tiga," kata setelah keluar dari bilik suara dan memasukkan kertas suaranya ke kotak.
Fathanah adalah terdakwa penerima suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Dia ditahan KPK setelah dianggap kedapatan menerima uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi vonis 16 tahun penjara.
Terakhir, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebenarnya tidak mengungkap partai mana yang bakal dia coblos. Namun sebelum mencoblos, ia sempat berkelakar bakal memilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono apabila dia tercantum calon legislatif. "Kalau ada nama SBY, pasti saya pilih SBY," ujar Anas.
Setelah mencoblos, Anas berkelakar bahwa partai yang dipilihnya biasanya memenangkan pemilihan. "Biasanya partai yang saya pilih selalu menang," ujar Anas menyatakan.
Anas adalah tersangka penerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lain semasa menjabat anggota DPR. Anas lalu disangka dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Jabatannya lalu sebagai ketua partai diambil alih Susilo Bambang Yudhoyono.