GuidePedia

0

"Kami berharap program asuransi dari KKP dalam men­jangkau lebih banyak nelayan dan menjawab keluhan nelayan selama ini memakai asuransi BPJS (Badan Penyelengga­raan Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan," kata Niko kepada Wisbenbae.blogspot.com, pada akhir pekan. 

Dia menuturkan, selama ini asuransi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan salah sasaran. Banyak nelayan kecil yang se­harusnya mendapatkan prioritas tidak mendapatkan asuransi. Sebaliknya, nelayan besar juga mendapatkannya. 

Selain itu, program yang diberikan BPJS Ketenagaker­jaan memberatkan. Karena, nelayan hanya diberikan bebas membayar iuran premi selama 3 hingga 6 bulan, setelah itu harus membayar iuran setiap bulan. Menurut Niko, banyak nelayan enggan meneruskan keanggotaan karena merasa tidak memiliki penghasilan tetap. 

Niko menyarankan, KKP untuk segera melakukan pen­dataan calon penerima manfaat asuransi nelayan. 

"Kami harapkan pendataan dilakukan dengan cepat dengan melihat skala prioritas calon penerimaan manfaat," katanya. 

Sekretaris Himpunan Ne­layan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Teuku Iskandar mengungkapkan, se­luruh nelayan di Cilacap telah berhenti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia mengungkapkan, total nelayan di Cilacap mencapai 14 ribu orang. Dari jumlah itu yang pernah mendapatkan bantuan, disertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5 ribu nelayan. 

"Dari 5 ribu nelayan itu, saya lihat sih tidak ada satu pun yang meneruskan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

Teuku mengatakan, alasan nelayan berhenti menjadi pe­serta BPJS Ketenagakerjaan bermacam-macam. Namun mayoritas berhenti dikarenakan dua faktor. Yakni, pemahaman terhadap asuransi masih minim, dan sistem pembayaran iuran premi yang belum bersahabat dengan nelayan. 

"Sistem pembayaran menggu­nakan lewat auto debit. Apa yang mau ditarik, kalau rekening aja nggak punya," katanya. 

Sekadar informasi, KKP tengah membuat program asuransi nelayan dengan anggaran Rp 175 miliar. Lewat asuransi ini, nelayan yang mengalami ke­celakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp 200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat polis Rp 100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk merealisasikan program itu, KKP akan menggandeng perusahaan professional. 

Menteri Kelautan dan Perika­nan Susi Pudjiastuti sebelum­nya menyampaikan pihaknya inginkan nilai santunan untuk nelayan Rp 1 miliar. Karena, menurutnya, santunan sebesar Rp 200 juta terlalu kecil.

Sumber


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top