![]() |
Kucing Sebagai Hewan Kesayangan Nabi |
Al-Qur'an secara khusus mengizinkan daging hewan untuk dimakan (lihat Qur'an 5:1). Walaupun sebagian para Sufi mengamalkan vegetarianisme, hingga kini, tidak ada pembicaraan serius mengenai kemungkinan tafsiran vegetarianisme. Hewan boleh dimakan dengan syarat ia disembelih sesuai syariat yang telah ditetapkan. Pengecualiannya adalah babi, bangkai, dan hewan yang tidak disembelih atas nama Allah. Selain itu, hewan darat karnivora dan burung bercakar juga dilarang dimakan. Hewan laut semuanya halal, namun Muslim Syi'ah hanya membenarkan hewan laut bersisik serta udang. Hewan dua alam bagaimanapun haram dimakan. Islam menganggap hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Karenanya, Islam menetapkan etika manusia terhadap hewan yaitu:
1. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah:
Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala, (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah).
Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al Hakim).
2. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut: Ketika Rasulullah melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda:
Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran, (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih).
Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya, (Diriwayatkan Muslim).
3. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dan kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya, (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad).
4. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut: Rasulullah saw. bersabda,
Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah, (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah), (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih).
5. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah,
Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit dan burung hudaya (rajawali). (Diriwayatkan Muslim).
Barangsiapa yg membunuh cecak dengan satu pukulan maka baginya 100 pahala, dan bila dengan dua pukulan maka terus berkurang dan berkurang
Nabi telah menyuruh membunuh cecak.
6. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah mencap onta zakat dengan tangannya yang suci.
7. Mengetahui hak Allah dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati.
Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapatkan pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang, atau padang rumput, maka orang tersebut mendapatkan kebaikan kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, dan kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena ingin memperkaya diri namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut adalah pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong, riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah dosa baginya, (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Post a Comment Blogger Facebook
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.