Wisbenbae.blogspot.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana jadi sopir travel di Australia sebagai pekerjaan sampingan, Senin (23/1/2017).
Ada sisi lain yang mengejutkan terkait kabar Denny Indrayana. Ia merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, benarkah ia tak mendapat pensiun?
Berawal dari pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan mantan Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM Denny Indrayana nyambi jadi sopir travel di Melbourne, Victoria, Australia, hangat diperbincangkan di media sosial.
Bahkan berita yang menyebutkan Denny Indrayana jadi sopir itu masuk dalam Google trends.
Melalui akun Twitter @dennyindrayana, Denny membenarkan pemberitaan tersebut.
"Iya mas. Bantu2 teman yg punya travel. Ada rezeki halal, why not. Kebetulan juga kerjaan di kampus lagi break semester," jawab Denny ketika ditanya kebenaran kabar itu oleh pemilik akun @azishusaini, Senin (23/1/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun turut berkomentar.
"Sahabatku Denny melakukannya dgn tabah & gagah. Di negara2 maju menteri & anggota DPR biasa naik bis kota," tulisnya lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
Seperti diketahui Denny Indrayana menjadi dosen visiting The University of Melbourne sejak April lalu.
Untuk mengisi waktu luangnya, Denny menerima tawaran dari rekannya yang memiliki bisnis travel, dengan menjadi sopir.
Sebenarnya tak lazim seorang pejabat tinggi masih mencari pendapatan sampingan di negara lain.
Padahal selama jadi wakil menteri mendapat gaji tinggi dengan fasilitas yang mewah.
Selain itu setelah tak menjabat lagi biasanya mendapat pesangon atau uang pensiun per bulan yang tak kecil sehingga bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Ternyata perkiraan terakhir salah.
Bila menengok Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri fakta ini akan mengejutkan.
Kalau tak percaya langsung saja klik peraturan tersebut melalui situs resmi UGM di sini: Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Denny Indrayana yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM ternyata tak mendapat pesangon atau pensiun sebagai Wamen bila melihat ketentuan ini.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri diatur bagaimana Wakil Menteri bisa dari PNS maupun non-PNS.
Melalui peraturan ini Wamen non-PNS akan membantu menteri mengambil keputusan tanpa jaminan uang pensiun.
Seperti dikutip dari peraturan tersebut, wamen mendapat hak keuangan dan fasilitas besarannya di bawah Menteri dan di atas jabatan struktural Eselon Ia.
Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wamen.
Setelah usai jabatan Wamen kalau belum pensiun akan mendapatkan kembali jabatan organiknya sebagai PNS.
Ketika memasuki pensiun akan mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian pada Pasal 8 ditegaskan Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
Jadi Denny Indrayana yang diketahui masih berstatus PNS bila pensiun hanya akan mendapatkan pensiun sesuai golongan PNS-nya terakhir.
Namun menilik umurnya ia masih PNS dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatan yang disandang saat ini.
Denny Indrayana tak lagi mendapatkan penghasilan terkait jabatannya sebagai Wamen yang pernah ia sandang.
Benarkah penghasilannya saat ini masih kurang mencukupi sehingga ia harus mencari penghasilan sampingan lainnya?
Denny mendapat pujian netizen setelah bersedia menjadi sopir travel meski mantan pejabat.
Bagaimana menurutmu? Berikan tanggapan di kolom komentar ya.
Sumber
Post a Comment Blogger Facebook