Orang Kafir ikut Urunan Kurban Sapi
Bentar lagi idul adha tadz, mau tanya nih.. bolehkah orang kafir ikut iuran qurban sapi? sukron
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dijelaskan oleh al-Kasani – ulama madzhab Hanafiyah – bahwa dalam 1 sembelihan yang diadakan dari hasil urunan, semua peserta memiliki niat yang sama yaitu ibadah. Meskipun tujuan mereka berbeda-beda.
Misalnya, ada 7 orang urunan sapi, dari ketujuh itu ada yang niatnya
[1] Untuk qurban
[2] Untuk aqiqah
[3] Untuk kafarah dam, karena melewati miqat bagi orang yang haji
[4] Untuk hadyu, yaitu sembelihan karena melakukan haji tamattu’. Dan ini wajib.
[5] Untuk melaksanakan nadzar
[6] Untuk hadyu yang sunah
[7] Untuk hadyu karena melakukan haji qiran.
Menyembelih seekor sapi dengan aneka niat seperti di atas, hukumnya sah. Karena semuanya bertujuan untuk ibadah.
Berbeda jika ada salah satu anggota yang niatnya bukan untuk ibadah. Karena tujuannya hanya untuk mengambil dagingnya. Misalnya, ada yang niatnya mau jual daging atau untuk makan-makan keluarga, dst. Jika tujuannya untuk semacam ini, tidak boleh digabungkan dengan mereka yang berniat untuk qurban. Ini jika yang ikut urunan semuanya muslim. Apalagi jika yang ikut urunan adalah orang non-muslim, yang jelas tujuannya bukan untuk ibadah kepada Allah.
Kita lihat lebih dekat pernyataan al-Kasani,
ألاّ يشارك المضحّي فيما يحتمل الشّركة من لا يريد القربة رأساً ، فإن شارك لم يَـجُز عن الأضحيّة
Syarat ketiga, orang yang tidak punya keinginan untuk beribadah sama sekali, tidak boleh ikut bergabung bersama orang yang berqurban. Jika dia ikut, maka qurbannya tidak batal.
Karena sisi ibadah untuk kegiatan qurban dan semua jenis ibadah di atas adalah pada tindakan penyembelihan (menumpahkan darah). Sementara menyembelih seekor onta atau sapi, tidak bisa dibagi-bagi. Karena ini satu sembelihan. Jika dalam penyembelihan ini ada salah satu atau lebih yang tidak diniatkan untuk ibadah, maka yang lain statusnya bukan ibadah. Selanjutnya, al-Kasani memberi contoh, 1 sembelihan untuk banyak niat ibadah. Seperti kasus di atas.
Kemudian al-Kasani menjelaskan alasannya,
أن القربة في إراقة الدم وإنها لا تتجزأ لأنها ذبح واحد فإن لم يقع قربة من البعض لا يقع قربة من الباقين
Sisi ibadah adalah dalam bentuk penyembelihan (penumpahkan darah). Dan penyembelihan itu tidak bisa dibagi, karena hanya bisa dilakukans sekali. Sehingga, jika salah satu tidak ditujukan untuk ibadah, maka yang lain tidak berstatus sebagai ibadah. (Bada’i as-Shana’i, 5/71).
Berbeda dengan madzhab Syafi’i. Dalam Madzhab, dalam urunan sapi, tidak disyaratkan semuanya harus diniatkan untuk ibadah. Orang yang niatnya bukan untuk ibadah, seperti untuk dijual dagingnya atau dimakan, boleh ikut bergabung dengan mereka yang berqurban. Karena status ibadah, niatnya kembali kepada masing-masing yang ikut urunan, dan bukan niat yang melekat pada hewan.
Sehingga, ketika salah satu tidak berniat ibadah, ini tidak mempengaruhi keabsahan lainnya. (Bada’i as-Shana’i, 5/71).
Dan insyaaAllah yang lebih mendekati adalah pendapat yang mengharuskan kesamaan niat dalam penyembelihan. Karena itulah sisi ibadah orang berqurban, dan bukan sebatas dagingnya.
Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Yang sampai kepada Allah bukanlah dagingnya, bukan pula darahnya, namun yang sampai kepada-Nya adalah semangat taqwa kalian. (QS. al-Hajj: 37).
Karena dalam berqurban, kita mempersembahkan kegiatan menyembelih itu untuk Allah, meskipun sama sekali tidak mengambil dagingnya. Sehingga yang lain, harus ditujukan untuk itu. Sehingga non-muslim tidak boleh ikut urunan qurban sapi. Mereka tidak mungkin ikut gabung qurban dalam rangka beribadah kepada Allah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
lanjutin di sini !
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook