
Menurut mantan Ketua Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI) Hendardi, muncul ide pemberian gelar kehormatan ‘ksatria pemberantas premanisme’ terhadap 11 anggota Kopassus adalah sebuah kampanye dan bentuk pembodohan publik yang menyesatkan.
“Pembunuhan misterius saja tidak bisa dibenarkan, apalagi membunuh orang yang sebagian haknya telah diambil karena masuk tahanan,” tambahnya.
Menurut Hendardi, cara mencintai Kopassus bukanlah dengan cara memberikan proteksi dan pembelaan ketika anggota mereka melakukan kejahatan, tetapi dengan cara mengapresiasi prestasi sungguhan seperti kasus pembebasan penyanderaan pesawat di Thailand, dll.
Sementara itu, jika 11 anggota Kopassus ini tidak diadili secara fair, bahkan memperoleh penghormatan khusus, maka peristiwa semacam ini akan potensial terjadi dan terus memperoleh pembenaran.
“Tindakan Tim Mawar, Petrus, dan penyerbuan LP Cebongan tidak pernah memperoleh pembenaran apapun, karena itu merupakan kejahatan yang harus dimintai pertanggungjawaban.”
Perppu Peradilan Militer
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai Hendardi tampak gamang menghadapi desakan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Peradilan Militer.
Kegamangan SBY jelas beralasan karena posisi politiknya yang semakin lemah dan membutuhkan proteksi super aman dari keluarga besar TNI. “Tetapi, alasan ini tidak bisa dibenarkan, karena membiarkan 11 prajurit itu diadili di peradilan militer, sama saja SBY membiarkan dan bahkan mendukung impunitas. Tidak ada jaminan fair trial dalam peradilan militer.”
Alternatif lain yang bisa didorong untuk memastikan 11 anggota Kopassus ini diadili di peradilan umum adalah dengan melakukan judicial review agar setidaknya 2 pasal (Pasal 9, 10) UU 31/1997 dinyatakan inskonstitusional. Dengan demikian tidak ada pilihan lain kecuali segera menerbitkan Perppu, karena pasal-pasal tersebut inkonstitusional.
Mereka dianggap berjasa setelah menghabisi nyawa empat preman yang di penjara.
Menurut Pengamat Militer President University, Anak Agung Banyu Perwita, fenomena ini menunjukan bahwa masyarakat sudah tidak lagi percaya pada aparat keamanan yakni Polri.
“Polri dianggap gagal memberikan keamanan pada publik, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sudah mencapai titik nol, institusi negara telah dianggap abai dan lalai terhadap masyarakat, “ ujarnya kepada Okezone, Selasa (9/4/2013).
Tindakan tersebut juga sebagai wujud kekecewaan publik terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan institusi-institusi Negara yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Terlebih kepada Polri, penyelewengan yang dilakukan aparat polisi semakin terlihat kian harinya. SBY harus membenahi terutama sektor keamanan, mengkaji kembali Undang-Undang TNI dan Polri,” paparnya.

selah ndhase....
Follow @wisbenbae