GuidePedia

 

Kendati bisnis investasi yang dilakukan oleh ustaz kondang Yusuf Mansur beromset miliaran dan melibatkan banyak nasabah, tapi rupanya tidak masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Wahyuni Widodo mengatakan, pihak-pihak yang berada dalam pengawasan dan otoritasnya hanya badan usaha bukan atas nama pribadi. Sehingga, kata dia, bisnis yang dilakoni oleh  Yusuf Mansur bukan wilayah kewenangan OJK untuk mengawasinya.

“Kalau secara aturan, bisnis yang dijalankan Ustaz Yusuf Mansur bukan merupakan wewenang OJK untuk mengawasinya,” ujar Sri di Jakarta, Selasa (11/6).

Untuk itu, lanjut Sri, risiko yang akan diterima masyarakat atas keikutsertaan dalam bisnis tersebut menjadi tanggung jawab masyarakat sepenuhnya. Karena, kata dia, OJK tidak dapat terlibat dalam pengawasan ataupun perlindungan dalam bisnis kolektif tersebut.

“Makanya secara preventif kami terus ingatkan masyarakat agar memahami produk dan risiko sebelum melakukan investasi,” ucap Sri.

Meski demikian, lanjut Sri, pihaknya bisa saja melakukan tindakan atas praktek bisnis yang dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur. Asalkan, kata dia, terdapat banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya penyimpangan atas praktek bisnis tersebut.

“OJK tidak bisa langsung mengatakan itu ilegal atau tidak, harus diteliti apakah ada aturan hukum yang dilanggar atau tidak,” tandas Sri.

Sekadar informasi, ustad Yusuf Mansur membuka bisnis investasi yang dikelolanya sendiri tanpa memakai lembaga apapun.

Rencananya Ustaz Yusuf Mansur akan membangun Hotel apartemen Haji dan Umroh yang biayanya sebesar Rp 150 miliar. Untuk membiayai pembangunan tersebut ustad Yusuf Mansur membagi kedalam 12.500 lembar patungan usaha yang harga tiap lembarnya senilai Rp 12 juta.

Peserta Patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil sebesar 8 persen per tahun dari modal yang di investasikan. Selain itu, peserta akan mendapatkan pengembalian dana investasi (CASH BACK) setelah 10 Tahun, selanjutnya peserta tetap mendapatkan bagi hasil usaha.

Bisnis Ustadz Yusuf Mansur di Mata Pengamat

Praktek bisnis investasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur sekilas memang tampak sangat menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang cukup besar.

Dengan uang Rp 12 juta, investor bisa bergabung dengan usaha patungan pembangunan hotel apartemen haji dan umrah senilai Rp 150 miliiar. Besaran imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8 persen setiap tahun. Selain itu, peserta akan mendapatkan pengembalian dana investasi (CASH BACK) setelah 10 Tahun.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Keuangan Yanur Rizki mengatakan, praktik bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur sangatlah berisiko bagi masyarakat. Sebab, kata dia, dalam bisnis tersebut tidak ada lembaga yang mengawasi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekalipun.

OJK, kata Yanuar, tidak dapat mengawasi usaha yang dilakukan oleh pribadi. Dengan begitu, masyarakat tidak memperoleh perlindungan dalam berinvestasi.

“Saat ini (bisnis) tidak bisa mengandalkan integritas (pribadi) semata. Harus ada perlindungan yang dibuat dalam regulasi ketat,” ujar Yanuardi Jakarta, Selasa (11/6).

Untuk itu, lanjut dia, seharusnya masyarakat menyadari pentingnya perlindungan dalam berinvestasi agar penipuan seperti yang terjadi pada kasus Koperasi Langit Biru maupun Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) tidak kembali terulang.

Di sisi lain, katanya, OJK selaku otoritas punya pekerjaan rumah besar. Yakni, bekerja ekstra mengedukasi masyarakat tentang risiko dari praktek bisnis investasi yang tidak memilki jaminan perlindungan dari otoritas seperti dilakukan Ustaz Yusuf Mansur.

“Karena masyarakat kita berpikirnya sederhana. Tanam sekarang, kemudian panen,” tandasnya. (plasadana)

Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI !
 Lihat yg lebih 'seru' di sini !

Beli yuk ?

 
Top