GuidePedia


Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun bendera dan lambang Aceh, tepatnya pada pukul 22:15 WIB, hari Jumat (22/03/2013).

Qanun tersebut telah pula diundangkan ke dalam Lembaran Daerah pada hari Senin (25/03/2013) dan tercatat sebagai Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa Qanun tersebut berlaku segera setelah diundangkan, pun begitu tetap harus menuggu evaluasi dari pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri.

Nah, apabila Qanun tersebut telah dapat dilaksanakan, maka bagi setiap orang yang terbukti menghina bendera dan lambang Aceh, akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan/ atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Hal tersebut diatur dalam BAB V Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2013 yang bunyinya “setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juita rupiah)”.

Sementara ketentuan tentang perbuatan larangan terhadap bendera dan lambang Aceh yang dapat dipidana, diatur dalam pasal 24 dan pasal 25 Qanun tersebut yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 24, setiap orang dilarang:

a. Merusak, merobek, menginjak ngijak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Aceh.
b. Memakai bendera Aceh untyk reklame atau iklan komersial.
c. Mengibarkan bendera Aceh yang rusak, robek, luntur, kusut attaau kusam; dan
d. Memakai bendera Aceh untuk langit langit , atap, pembungkus barang, dan penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Aceh.

Pasal 25, setiap orang dilarang:

a.Mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang Aceh dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang Aceh.
b. Menggunakan lambang Aceh yang rusak dan tidak sesuai dengan bentukk, warna, dan ukuran yang sesuai.
c. Membuat lambang untuk kepentingan perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang Aceh; dan
d. Menggunakan lambang Aceh untuk keperluan selain yang diatur dalam Qanun ini.

[ sumber ]

Beli yuk ?

 
Top