
JAKARTA- Semenjak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Alquran, keberadaan anggota Komisi VIII DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, masih misterius.
Belum ada pernyataan klarifikasi apa pun dari dirinya. Pada Rapimnasus Partai Golkar yang dihadiri hampir semua anggota DPR dari partai berlambang pohon beringin itu, ia juga tidak tampak hadir.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni mengatakan, pihaknya mengaku tidak bisa menghubungi Zulkarnaen sehingga tidak mengetahui keberadaannya.
Juru bicara Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan, Zulkarnaen memang tidak wajib hadir di rapimnasus yang merupakan momentum penetapan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden.
Kesulitan mengakses keberadaan Zulkarnaen ini juga menimpa awak media. Selain tak bisa dihubungi, disambangi ke rumahnya pun, tidak ada yang mau memberikan tanggapan.
Terkait pencekalan ini KPK telah mengajukan ke Direktorat Imigrasi untuk masa pencegahan selama enam bulan. Pencekalan ini dilakukan terkait penyidikan kasus yang ditangani KPK.
Dari internal Partai Golkar, Nurul Arifin memaparkan, partai belum mengklarifikasi kasus tersebut pada Zulkarnaen. Fokus partai saat ini lebih tertuju pada Rapimnas dan deklarasi Aburizal Bakrie sebagai calon presiden. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan kasus tersebut.
Bila kelak terbukti, Zulkarnaen akan diberi sanksi tegas hingga pemberhentian oleh partai. “Bila terbukti, jelas ada pemberhentian,” tegas Nurul.
“Tender dan sebagainya itu diluar dari DPR, itu hak dari pada kementerian teknis,” Kata Baghowi.
Bhagowi juga mengaku tak tahu menahu mengenai tender proyek yang dimenangkan PT KSAI. “Kami cuma membahas hak budgeting,” terangnya.
Mengenai sepak terjang Zulkarnaen di DPR, berdasar penelusuran pemberitaan di media, Zukarnaen juga pernah tersandung permasalahan menerima biaya ganda saat meninjau pelaksanaan haji 2006. Zulkarnaen disebut menerima dana dari DPR dan Departemen Agama masing-masing Rp 95,42 juta dan 2.845 dolar AS.
Namun, tudingan itu sudah dibantah oleh Zulkarnaen pada 2008. “Saya terima dari Departemen Agama, tapi tidak menerima dari Dewan Perwakilan Rakyat, tanya saja ke Sekjen DPR,” katanya.
Namun, saat itu ia mengaku tidak ingat berapa dana yang diterima dari Departemen Agama. “Saya tidak ingat lagi, itu kan 2005,” jelasnya.
Zulkarnain menjelaskan, pada 2005 dirinya ditelepon Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Departemen Agama untuk ikut dalam rombongan meninjau persiapan penyelenggaraan haji 2006. “Acara itu diselenggarakan di luar musim haji,” ujarnya.
Dalam persoalan yang terkini, Zulkarnaen dihadapkan pada tiga kasus, yakni pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer bagi MTS di Ditjen Pendidikan Islam.