GuidePedia


JAKARTA- Semenjak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Alquran, keberadaan anggota Komisi VIII DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, masih misterius.

Belum ada pernyataan klarifikasi apa pun dari dirinya. Pada Rapimnasus Partai Golkar yang dihadiri hampir semua anggota DPR dari partai berlambang pohon beringin itu, ia juga tidak tampak hadir.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni mengatakan, pihaknya mengaku tidak bisa menghubungi Zulkarnaen sehingga tidak mengetahui keberadaannya.

“Kami masih kaget. Kami juga tidak tahu di mana posisi beliau, dihubungi tidak bisa,” kata Jazuli, kemarin (30/6).

Juru bicara Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan, Zulkarnaen memang tidak wajib hadir di rapimnasus yang merupakan momentum penetapan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden.

“Pak Zulkarnaen tidak hadir. Tapi memang dalam hal ini beliau tidak wajib karena tidak memiliki suara dalam penetapan capres Golkar,” kata Nurul.

Kesulitan mengakses keberadaan Zulkarnaen ini juga menimpa awak media. Selain tak bisa dihubungi, disambangi ke rumahnya pun, tidak ada yang mau memberikan tanggapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Zulkarnaen. Pencekalan ini juga ditujukan kepada Dendy Prasetia, Dirut PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI), perusahaan rekanan dalam proyek pengadaan Alquran, yang tak lain juga merupakan anak kandung Zulkarnaen.

“ZD (Zulkarnaen Djabar-Red) sudah dilakukan pencekalan,” kata Ketua KPK Abraham Samad.

Terkait pencekalan ini KPK telah mengajukan ke Direktorat Imigrasi untuk masa pencegahan selama enam bulan. Pencekalan ini dilakukan terkait penyidikan kasus yang ditangani KPK.

Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer di lingkungan Kementerian Agama. Ia diduga menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun itu.

Dari internal Partai Golkar, Nurul Arifin memaparkan, partai belum mengklarifikasi kasus tersebut pada Zulkarnaen. Fokus partai saat ini lebih tertuju pada Rapimnas dan deklarasi Aburizal Bakrie sebagai calon presiden. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan kasus tersebut.
“Sekarang lagi dibentuk tim di DPP untuk menyelidiki kasus dan kebenarannya,” kata mantan pemain film ini.

Bila kelak terbukti, Zulkarnaen akan diberi sanksi tegas hingga pemberhentian oleh partai. “Bila terbukti, jelas ada pemberhentian,” tegas Nurul.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Bhagowi mengatakan, komisinya tidak pernah membahas detail proyek pengadaan Alquran tahun 2011-2012 di Kementerian Agama. Komisi bidang agama dan sosial itu hanya membahas alokasi anggaran proyek kementerian.

“Tender dan sebagainya itu diluar dari DPR, itu hak dari pada kementerian teknis,” Kata Baghowi.

Bhagowi juga mengaku tak tahu menahu mengenai tender proyek yang dimenangkan PT KSAI. “Kami cuma membahas hak budgeting,” terangnya.

Menyikapi penyidikan kasus ini, Komisi VIII sebut Bhagowi akan mengadakan rapat kerja khusus dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Bhagowi berharap kasus korupsi tidak terulang lagi di Kemenag. “Semoga ke depannya bisa lebih berhati-hati,” tutup politikus Demokrat ini.
Mengenai sepak terjang Zulkarnaen di DPR, berdasar penelusuran pemberitaan di media, Zukarnaen juga pernah tersandung permasalahan menerima biaya ganda saat meninjau pelaksanaan haji 2006. Zulkarnaen disebut menerima dana dari DPR dan Departemen Agama masing-masing Rp 95,42 juta dan 2.845 dolar AS.

Namun, tudingan itu sudah dibantah oleh Zulkarnaen pada 2008. “Saya terima dari Departemen Agama, tapi tidak menerima dari Dewan Perwakilan Rakyat, tanya saja ke Sekjen DPR,” katanya.
Zulkarnaen pun menambahkan, “Masa kami pergi ke Arab Saudi pakai biaya sendiri?”

Namun, saat itu ia mengaku tidak ingat berapa dana yang diterima dari Departemen Agama. “Saya tidak ingat lagi, itu kan 2005,” jelasnya.

Zulkarnain menjelaskan, pada 2005 dirinya ditelepon Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Departemen Agama untuk ikut dalam rombongan meninjau persiapan penyelenggaraan haji 2006. “Acara itu diselenggarakan di luar musim haji,” ujarnya.

Dalam persoalan yang terkini, Zulkarnaen dihadapkan pada tiga kasus, yakni pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer bagi MTS di Ditjen Pendidikan Islam.


Lihat yg lebih 'jahat' di sini !

Beli yuk ?

 
Top