ADOPSI ANAK & TATA CARA SERTA ATURANNYA :
Lewat surat edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun1983, maka diatur mengenai tata cara adopsi anak. Motivasi merupakan unsur pertama yang perlu ditinjau bagi keluarga yang ingin mengadopsi anak, tentunya unsur ini kelak berkaitan dengan kewajiban si orang tua angkat untuk kelanjutan masa depan anak itu sendiri.
*Permohonan Ke Pengadilan
Adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri saja, tetapi juga di bolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Adapun proses minimal yang harus dijalankan oleh calon orang tua angkat adalah surat pernyataan orang tua ketika menyerahkan anak. Bagaimana halnya dengan calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan?, Yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari menteri sosial yang menyatakan bahwa yayasan tersebut telah di izinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Calon orang tua angkat kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, calon anak angkat juga harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial / Pejabat yang di tunjuk. Setelah permohonan itu diterima Pengadilan Negeri, akan segera dilakukan pemeriksaan.
*Tahap Pertama :
Pengadian mendengar langsung saksi-saksi. calon orang tua angkat, orang tua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah disini yaitu Departemen Sosial, seorang petugas / pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa di ajak bicara) dan pihak Kepolisian setempat (Polri).
*Tahap Kedua :
Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran / akte kenal lahir yang di tanda tangani oleh walikota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainya, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orang tua angkat dan anak angkat. Seblum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).
*Tahap Akhir :
Berupa penjelasan hakim tentang akibat hukum yang di timbulkan setelah melepas dang mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, kseserasian kehidupan keluarga serta cara mendidik orang tua angkat. Kira-kira tiga sampai empat bulan proses penetapan status anak adopsi / anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orang tua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapapun juga.
*Hak Waris Anak
Bagaimana dengan hak waris anak asuh atau anak adopsi ataupun anak angkat?, menurut hukum Islam anak angkat mendapatkan bagian terkecil dari warisan, sedangkan hak waris anak angkat non Muslim sama dengan anak kandung.
Demikian Semoga menambah wawasan kita tentang tata cara mengambil anak asuh atau anak adopsi Dan Yang Utama Tidak terjadi lagi Kasus2 Tinda Pidana seperti Kasus Almh.ANGELINE di Denpasar Bali.
#POLRI
Post a Comment Blogger Facebook