GuidePedia

0

Presiden Joko Widodo akhirnya me-revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 10 Tahun yang mendapat protes keras dari buruh. Bahkan protes lewat Petisi Online sudah didukung lebih seratus ribu penandatangan.

"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri seusai dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015), demikian lansir KOMPAS.

Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.

Bukan kali ini saja Presiden Jokowi me-revisi salah kebijakan pemerintah. Sebelumnya pada April lalu 'Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat' yang telah ditandangani sendiri oleh Presiden Jokowi setelah mendapat reaksi luas dari publik. 

Bolak balik salah kebijakan ini membuat publik di social media meledek Presiden Jokowi dengan meramaikan tanda pagar (tagar)/hestek #JokowiSalahTeken.

Lini masa twitter siang dan sore ini (Sabtu, 4/7) diramaikan netizen dengan hestek #JokowiSalahTeken.

Bacalah sejumlah kicauan netizen.

"Sudah jadi habit sekarang, teken dulu peraturan tanpa baca, nanti kalau publik protes toh tinggal direvisi #JokowiSalahTeken," cuit akun @rustamaji. 

"Pondasi kabinet Jokowi ini adlh pencitraan,masa bodoh dgn blunder yg akan menabrak aturan,tata krama n etika pemerintahan #JokowiSalahTeken," tulis @AinurRafiq78.

"Begini hasilnya kl cm modal masuk got dipoles media #jokowisalahteken #JokowiHarusTurun," kicau @pangestukartiko.

"Cantik memang tim kreatifnya. Salah teken, diprotes, revisi. Salah teken, ga ada protes, lanjut," kicau @Irsyad_Ali.

"Gue percaya tangan Tuhan dalam membongkar tipu2 dan pembodohan yg selama ini dikemas rapi oleh tim joko #JokowiSalahTeken," kicau @panca66.

Saking ramainya publik yang protes, tak ayal hestek #JokowiSalahTeken ini memuncaki Trending Topic twitter Indonesia. 

DPR pun bereaksi. Dilansir KOMPAS, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Presiden Joko Widodo agar memikirkan terlebih dahulu dampak dari peraturan yang dia keluarkan. Hal tersebut disampaikan Dede menanggapi polemik Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Jokowi meneken peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 yang mengubah minimal masa kerja 5 tahun menjadi 10 tahun. Setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut.

"Presiden sepertinya tidak tahu dampaknya apa kalau opsi ini diambil," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2015).

Apalagi, lanjut Dede, hal seperti ini tidak pertama kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Jokowi juga pernah menerbitkan peraturan presiden tentang kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara. Namun Jokowi memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuaai protes. Saat itu, Jokowi mengaku tidak membaca dan mempelajari perpress yang dia teken.


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top