Pargono Riyadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
Jakarta – Pargono Riyadi, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Ditjen Pajak yang ditangkap KPK pada Selasa (9/4/2013), akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya dan terancam dipecat jika terbukti bersalah.
” Pargono Riyadi dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam siaran persnya, Rabu (10/4/2013).
Selain itu, PR juga akan menjalani proses hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).
Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap. Dia menjadi pegawai pajak yang kesekian kalinya diciduk KPK karena kasus dugaan korupsi. Bagaimana perjalanan karier Pargono?
Tak banyak catatan yang bisa diperoleh tentang Pargono. Namun dilihat dari usianya, dia adalah sosok yang cukup senior. Usianya kini sekitar 59 tahun dan dikabarkan segera pensiun.
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2003, Pargono pernah duduk sebagai ajun ahli pemeriksa pajak pada kantor wilayah V Ditjen Pajak Jaya II. Kala itu, dia berkantor di Jl Gatot Subroto, Jaksel.
Lalu, pada tahun 2008, Pargono melapor dengan berstatus sebagai pemeriksa pajak di KPP Jawa Timur. Dia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di Kanwil Jawa Timur III, tepatnya di Malang, Jawa Timur.
Kini, saat ditangkap KPK, Pargono menjabat sebagai ketua penyidik kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakpus dengan golongan IV-B. Lulusan Master Manajemen UGM ini pindah ke Jakarta karena memiliki riwayat sakit jantung.
Pada tahun 2008, kekayaan Pargono yang dilaporkan ke KPK adalah Rp 869.519.531.
KPK menangkap Pargono dan Rukimin Tjahjanto usai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir. Uang diserahkan lewat cara yang ‘unik’. Saat itu Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan. Tentu saja di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100 ribu yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta.
Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan. Tas berisi uang itu pun langsung berpindah tangan. Tanpa ada pembicaraan, keduanya langsung berpisah.
Saat itulah, KPK langsung menangkap Rukimin. Namun ternyata Rukimin sempat melawan. Perdebatan pun tak bisa dihindari. Namun karena kalah jumlah, Rukimin pun cuma bisa pasrah. KPK pun langsung memborgol Rukimin.
Bagaimana dengan Pargono? Pria yang sudah berumur ini ditangkap juga tidak jauh dari lokasi penangkapan Rukimin. Saat itu, KPK langsung mencegat dan menanyakan apa isi tas plastik kresek itu. Pargono jelas gelagapan. Ia tidak menyangka aksinya bakal terendus.
Namun KPK buru-buru menenangkan Pargono. Terlebih mereka sudah mengetahui Pargono memiliki rekam jejak penyakit jantung.
Keduanya pun langsung digelandang ke KPK. Di lokasi yang jauh dari Gambir, Depok, sudah siap tim KPK lainnya. Mereka menangkap Asep Hendro. Asep diketahui memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di penjualan otomotif bernama AHRS. Asep juga seorang pembalap tenar di era 90-an.