GuidePedia


Salma


Bughot itu artinya memberontak terhadap pemerintah yang sah dengan senjata. Mengenai Bughot ini ada ulama yang membolehkan. Ada pula ulama yang mengharamkannya. Mari kita kaji Al Qur’an dan Hadits soal ini.


Allah Ta’ala berfirman: “Hai sekalian orang yang beriman, taatlah engkau semua kepada Allah dan taat pulalah kepada Rasulullah, juga kepada orang-orang yang memegang pemerintahan dari kalanganmu sendiri.” (an- Nisa’: 59)


Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dengan patuh serta mentaati, baik dalam hal yang ia senangi dan yang ia benci, melainkan jikalau ia diperintah untuk sesuatu kemaksiatan. Maka apabila ia diperintah -oleh penguasa pemerintahan- dengan sesuatu kemaksiatan, tidak bolehlah ia mendengarkan perintahnya itu dan tidak boleh pula mentaatinya.” (Muttafaq ‘alaih)


Dari Ibnu Umar r.a. pula, katanya: “Kita semua itu apabila berbai’at kepada Rasulullah s.a.w. untuk mendengar dengan patuh dan mentaati -apa-apa yang diperintahkan olehnya-, beliau s.a.w. selalu bersabda: “Dalam apa yang engkau semua kuasa melaksanakannya -yakni dengan sekuat tenaga yang ada padamu semua-.” (Muttafaq ‘alaih)


Dari Ibnu Umar r.a. pula, katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa yang melepaskan tangan ketaatan -yakni keluar dari ketaatan terhadap penguasa pemerintah-, maka orang itu akan menemui Allah pada hari kiamat, sedang ia tidak mempunyai hujjah -alasan lagi untuk membela diri dari kesalahannya itu-. Adapun yang meninggal dunia sedang di lehernya tidak ada pembai’atan -untuk mentaati pada pemerintahan yang benar-, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah.” (Riwayat Muslim) Dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan: “Dan barangsiapa yang mati dan ia menjadi orang yang memecah belah persatuan umat -kaum Muslimin-, maka sesungguhnya ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.”


Dari Anas r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Dengarlah olehmu semua dengan patuh dan taatlah pula, sekalipun yang digunakan -yakni yang diangkat sebagai pemegang pemerintahan- atasmu semua itu seorang hamba sahaya keturunan Habsyi -orang berkulit hitam-, yang di kepalanya itu seolah-olah ada bintik-bintik hitam kecil-kecil.” (Riwayat Bukhari)


Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Wajiblah atasmu itu mendengar dengan patuh serta mentaati baik engkau dalam keadaan sukar ataupun lapang, juga baik engkau dalam keadaan rela menerima perintah itu ataupun dalam keadaan membencinya dan juga dalam hal yang mengalahkan kepentingan dirimu sendiri.” (Riwayat Muslim)


Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, katanya: “Kita semua bersama Rasulullah s.a.w. dalam berpergian, kemudian kita turun berhenti di suatu tempat pemberhentian. Diantara kita ada yang memperbaiki pakaiannya, ada pula yang berlomba panah memanah dan ada pula yang menyampingi ternak-ternaknya. Tiba-tiba di kala itu berserulah penyeru Rasulullah s.a.w. mengatakan: “Shalat jamaah akan segera dimulai.” Kita semua lalu berkumpul ke tempat Rasulullah s.a.w., kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya tiada seorang Nabipun yang sebelum saya itu, melainkan adalah haknya untuk memberikan petunjuk kepada umatnya kepada apa-apa yang berupa kebaikan yang ia ketahui akan memberikan kemanfaatan kepada umatnya itu, juga menakut-nakuti dari keburukan apa-apa yang ia ketahui akan membahayakan mereka. Sesungguhnya umatmu semua ini keselamatannya diletakkan di bagian permulaannya dan kepada bagian penghabisannya akan mengenailah suatu bencana dan beberapa persoalan yang engkau semua mengingkarinya -tidak menyetujui karena berlawanan dengan syariat-. Selain itu akan datang pula beberapa fitnah yang sebagiannya akan menyebabkan ringannya bagian yang lainnya. Ada pula fitnah yang akan datang, kemudian orang mu’min berkata: “Inilah yang menyebabkan kerusakanku,” lalu fitnah itu lenyaplah akhirnya. Juga ada fitnah yang datang, kemudian orang mu’min berkata: “Ini, inilah yang terbesar -dari berbagai fitnah yang pernah ada-.” Maka barangsiapa yang senang jikalau dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam syurga, hendaklah ia sewaktu didatangi oleh kematiannya itu, ia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, juga memperlakukan para manusia dengan sesuatu yang ia senang jika diperlakukan sedemikian itu oleh orang lain. Dan barangsiapa yang membai’at seorang imam -pemuka-, lalu ia telah memberikan tapak tangannya -dengan berjabatan tangan- dan memberikan pula buah hatinya -maksudnya keikhlasan-, maka hendaklah ia mentaatinya apabila ia kuasa demikian -yakni sekuat tenaga yang ada pada dirinya-. Selanjutnya jikalau ada orang lain yang hendak mencabut -merampas kekuasaan imam yang telah dibai’at tadi-, maka pukullah leher orang lain itu -yakni perangilah yang membangkang tersebut-. (Riwayat Muslim) Sabdanya: yantadhilu artinya berlomba dengan permainan melemparkan panah atau berpanah-panahan. Aljasyaru dengan fathahnya jim dan syin mu’jamah dan dengan ra’, yaitu binatang-binatang yang sedang digembalakan dan bermalam di tempatnya itu pula. Sabdanya: yuraqqiqu ba’dhuha ba’dhan artinya yang sebagian membuat ringan pada yang sebagian lagi, sebab besarnya apa yang datang sesudah yang pertama itu. Jadi yang kedua menyebabkan dianggap ringannya yang pertama. Ada yang mengatakan bahwa artinya ialah yang sebagian menggiring yakni menyebabkan timbulnya sebagian yang lain dengan memperbaguskan serta mengelokkannya, juga ada yang mengatakan bahwa artinya itu ialah menyerupai yang sebagian pada sebagian yang lainnya.


Dari Abu Hunaidah yaitu Wail bin Hujr r.a., katanya: “Salamah bin Yazid al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah s.a.w., lalu ia berkata: “Ya Nabiyullah, bagaimanakah pendapat Tuan, jikalau kita semua diperintah oleh beberapa orang penguasa, mereka selalu meminta hak mereka dan menghalang-halangi apa yang menjadi hak kita. Apakah yang Tuan perintahkan itu terjadi?” Beliau s.a.w. memalingkan diri dari pertanyaan itu -seolah-olah tidak mendengarnya-. Kemudian Salamah bertanya sekali lagi, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Dengarlah olehmu semua -apa yang diperintahkan- dan taatilah, sebab sesungguhnya atas tanggungan mereka sendirilah apa-apa yang dibebankan pada mereka -yakni bahwa mereka berdosa jikalau mereka menghalang-halangi hak orang-orang yang di bawah kekuasaannya- dan atas tanggunganmu sendiri pulalah apa yang dibebankan padamu semua -yakni engkau semua juga berdosa jikalau tidak mentaati pimpinan orang yang sudah sah dibai’at-.” (Riwayat Muslim)


Dari Abdullah bin Mas’ud r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya saja akan datanglah sesudahku nanti suatu cara mementingkan diri sendiri -dari golongan penguasa negara sehingga tidak memperdulikan hak kaum Muslimin yang diperintah- serta beberapa perkara-perkara yang engkau semua mengingkarinya -tidak menyetujui karena menyalahi ketentuan-ketentuan syariat-.” Para sahabat lalu berkata: “Ya Rasulullah, kalau sudah demikian, maka apakah yang Tuan perintahkan kepada yang orang menemui keadaan semacam itu dari kita -kaum Muslimin-?” Beliau s.a.w. menjawab: “Engkau semua harus menunaikan hak orang yang harus menjadi tanggunganmu dan meminta kepada Allah hak yang harus engkau semua peroleh.” (Muttafaq ‘alaih)


Dari Abu Hurairah r.a., katanya; “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang taat kepadaku, maka ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka ia telah bermaksiat pula kepada Allah dan barangsiapa yang mentaati amir -pemegang pemerintahan-, maka ia benar-benar mentaati saya dan barangsiapa yang bermaksiat kepada amir, maka ia benar-benar bermaksiat kepada saya.” (Muttafaq ‘alaih)


Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang membenci sesuatu tindakan dari amirnya -yang memegang pemerintahannya-, maka hendaklah ia bersabar, sebab sesungguhnya barangsiapa yang keluar -yakni membangkang- dari seorang sultan -penguasa negara- dalam jarak sejengkal, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih)


Dari Abu Bakrah r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang merendahkan seorang sultan -penguasa negara-, maka ia akan direndahkan oleh Allah.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.


Dari Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari, bahwa Nabi telah bersabda, “Agama (Islam) itu adalah nasehat.” (beliau mengulanginya tiga kali), Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin, dan kaum muslimin umumnya.” [HR Bukhari, Muslim, Ahmad]


Penjelasan hadits di atas di antaranya dilarang memberontak terhadap para pemimpin dan menasehati dengan cara yang baik terhadap sesama Muslim:


“Nasehat bagi para imam/pemimpin kaum muslimin”.

Artinya, membantu dan mentaati mereka di atas kebenaran. Memerintahkan dan mengingatkan mereka untuk berdiri di atas kebenaran dengan cara yang halus dan lembut. Mengabarkan kepada mereka ketika lalai dari menunaikan hak-hak kaum muslimin yang mungkin belum mereka ketahui, tidak memberontak terhadap mereka, dan melunakkan hati manusia agar mentaati mereka.


Imam al-Khaththabi menambahkan, “Dan termasuk dalam makna nasehat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan shadaqah-shadaqah kepada mereka, tidak memberontak dan mengangkat pedang (senjata) terhadap mereka –baik ketika mereka berlaku zhalim maupun adil-, tidak terpedaya dengan pujian dusta terhadap mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka. Semua itu dilakukan bila yang dimaksud dengan para imam adalah para khalifah atau para penguasa yang menangani urusan kaum muslimin, dan inilah yang masyhur”. Lalu beliau melanjutkan, “Dan bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan para imam adalah para ulama, dan nasehat bagi mereka berarti menerima periwayatan mereka, mengikuti ketetapan hukum mereka (tentu selama mengikuti dalil), serta berbaik sangka (husnu zh-zhan) kepada mereka”. (Syarah Shahih Muslim (2/33-34), I’lam al-Hadits (1/192-193)).


“Nasehat bagi kaum muslimin umumnya”.

Artinya, membimbing mereka menuju kemaslahatan dunia dan akhirat, tidak menyakiti mereka, mengajarkan kepada mereka urusan agama yang belum mereka ketahui dan membantu mereka dalam hal itu baik dengan perkataan maupun perbuatan, menutup aib dan kekurangan mereka, menolak segala bahaya yang dapat mencelakakan mereka, mendatangkan manfaat bagi mereka, memerintahkan mereka melakukan perkara yang ma’ruf dan melarang mereka berbuat mungkar dengan penuh kelembutan dan ketulusan. Mengasihi mereka, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda dari mereka, diselingi dengan memberi peringatan yang baik (mau‘izhah hasanah), tidak menipu dan berlaku hasad (iri) kepada mereka, mencintai kebaikan dan membenci perkara yang tidak disukai untuk mereka sebagaimana untuk diri sendiri, membela (hak) harta, harga diri, dan hak-hak mereka yang lainnya baik dengan perkataan maupun perbuatan, menganjurkan mereka untuk berperilaku dengan semua macam nasehat di atas, mendorong mereka untuk melaksanakan ketaatan dan sebagainya (Syarh Shahih Muslim (II/34), I’lamul-Hadits (I/193)).


Diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’


ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام


“Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  kuat dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  bughot/berontak terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun  bughot itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena  egar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas”.




Bagaimana bughot terhadap pemimpin yang kafir dan zholim? Boleh tidak?


Sesungguhnya sunnah dari Nabi Musa, Nabi Muhammad, dan Pemuda Ashabul Kahfi menunjukkan bahwa bughot terhadap pemimpin kafir dan zhalim pun dilarang. Khawatirnya membawa kerusakan.


Fir’aun itu adalah manusia yang paling kafir dan paling zalim. Fir’aun mengaku Tuhan dan membunuh bayi-bayi yang tak berdosa. Meski demikian, Nabi Musa tidak bughot terhadap Fir’aun.


Firman Allah:


“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaahaa 43-44]


Nabi Muhammad pun saat ditindas penguasa kafir Mekkah bahkan hendak dibunuh tidak bughot. Khawatirnya menimbulkan kerusakan. Padahal dengan pertolongan Allah, niscaya kedua Nabi itu pasti menang. Namun beliau diperintahkan hijrah ke Madinah. Begitu pula para pemuda Ashabul Kahfi yang melarikan diri ke gua.


Kenapa Bughot dilarang/diharamkan?

Karena menimbulkan kerusakan yang besar. Baik di pihak penguasa, mau pun di pihak pemberontak.


GAMBARAN BUGHOT
GAMBARAN BUGHOT


Para penguasa memiliki tentara dan senjata yang kuat serta sejumlah pengikut. Sementara pemberontak memiliki sedikit senjata. Walau pun pemberontak bisa meningkatkan kemampuannya, namun waktunya bisa lama. Peperangan pun jadi lama dan menimbulkan banyak korban. Rakyat pun menderita. Karena mereka terjebak di medan perang. Medan Perang ada di rumah mereka.


Kaidah Fiqih: Menghindari kerusakan lebih utama daripada mencari kebaikan.

Karena itulah banyak ulama menentang bughot karena kerusakan yang ditimbulkannya itu pasti. Sementara kebaikan berupa mendapat pemimpin yang adil, belum tentu didapat. Contohnya di Libya bukannya mendapat Khalifah yg adil dan menjalankan Syari’ah, malah didapat pemimpin boneka AS yg bersalaman dgn Hillary Clinton, wanita yg bukan muhrimnya dan menyerahkan minyak Libya ke AS.


Hillary dan Abdurrahim Al Kaib 

“Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” [Al Baqoroh 11-12]


Lihat korban Perang Saudara di Suriah yang berlangsung 2 tahun lebih. Meski Mujahidin mengaku berjaya, namun 100 ribu rakyat Suriah tewas dan 1 juta orang terpaksa mengungsi:


Jadi seandainya 6 juta ummat Islam berontak terhadap pemerintah AS yang jumlah penduduknya 300 juta jiwa. Itu haram. Bisa menimbulkan banyak korban.


Peperangan hanya dibolehkan antar negara. Saat negara Islam Madinah sudah terbentuk, maka begitu “Negara” kafir Mekkah menyerang, Negara Islam berhak membela diri. Pertempuran hanya terjadi di Medan Perang. Rakyat aman di rumah mereka masing-masing. Musuh yang mundur dari medan perang pun aman. Sementara yang menyerah ditawan untuk kemudian dibebaskan setelah perang usai. Pada perang Badar, hanya 84 orang yang tewas. Pada Perang Uhud, hanya 102 orang yang tewas. Sementara pada Futuh Mekkah tidak ada korban yang tewas (Wikipedia). Itulah Islam yang sebenarnya. Menghindari Fitnah/Pembunuhan. Bukan “Mujahidin” yang harus darah apalagi sampai membunuh sesama Muslim yang mereka kafirkan terlebih dahulu.


Pada perang antar negara, umumnya perang berlangsung di perbatasan atau di medan perang. Sehingga rakyat punya banyak waktu untuk menyelamatkan diri. Pada Bughot/pemberontakan, perang terjadi di dalam negeri. Di rumah-rumah rakyat. Sehingga rakyat jadi korban. Itulah sebabnya bughot itu haram.


Saat Futuh Mekkah, Negara Islam memberi ultimatum/pilihan sehingga musuh bisa menyerah dengan selamat. Tak ada korban dalam Futuh Mekkah. Pada saat mengepung Yerusalem pun sultan Shalahuddin Al Ayubi memberi ultimatum terlebih dahulu sehingga pihak musuh bisa menyerah dengan selamat. Itulah ajaran Islam.


Sumber:

Riyadhush Shalihin



brutal tenan....


Dapatkan Wisbenbae versi Android,GRATIS di SINI ! 
Lihat yg lebih 'menarik' di sini !

Beli yuk ?

 
Top