GuidePedia

0
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah 
 
Soal:
Orang tua yang sakit-sakitan, tidak mampu berpuasa apakah sah jika ia membayar fidyah dengan sejumlah uang?

Jawab:
Alhamdulillah
Kita harus tahu satu kaidah penting bahwa setiap lafadz ith’am (memberi makanan) atau tho’aaman (makanan) yang disebutkan Allah dalam Al Qur ‘an, wajib berupa makanan.

Firman Allah Ta’ala tentang puasa,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al Baqoroh: 183)

Allah Ta’ala juga berfirman tentang kafaroh (penebus) sumpah,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَٱحْفَظُوۤاْ أَيْمَاٰنَكُمْ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya maka berpuasalah 3hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumNya kepadamu agar kamu bersyukur (kepadaNya)” (QS. Al Maidah :89)

Dalam aturan zakat fitri, Nabi shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri dikeluarkan sebanyak 1 sho dalam bentuk bahan makanan pokok. Karena itu, semua yang disebutkan nash dengan kata tho’am atau ith’am, tidak sah jika diwujudkan dalam bentuk uang (dirham).

Untuk itu, orang tua yang memiliki kewajiban membayar fidyah sebagai ganti puasanya maka tidak sah bila dia keluarkan dalam bentuk uang (dirham). Meskipun ia mengeluarkannya senilai 10 kali lipat dari harga makanan, tetap tidak sah. Karena dia menyimpang dari perintah yang ada dalam nash.
Demikian juga pada zakat fitrah, jika dikeluarkan dalam bentuk uang meskipun nilainya 10 kali lipat dari jumlah yang diwajibkan maka tidak akan menyamai keabasahan zakat dengan 1 sho gandum. 
 
Karena zakat dengan uang sama sekali tidak terdapat dalam nash. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan ajaran kami maka amalannya tersebut tertolak.”

Untuk itu, kami katakan kepada saudaraku yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, berilah makanan kepada satu orang miskin setiap harinya. Engkau bisa memilih satu diantara dua cara:

Pertama, engkau bisa membagi-bagikan (bahan makanan mentah) langsung ke rumah-rumah mereka. Tiap orang mendapatkan seperempat sho beras (1 sho = 3000 gr) disertai lauk pauk yang layak.

Kedua, engkau memasak makanan lalu mengundang orang-orang miskin yang wajib engkau beri makan. Misalkan saja jika puasa sudah terlewat 10 hari, engkau menghidangkan makan malam lalu mengundang 10 orang fakir untuk memakannya. Demikian Juga untuk 10 hari kedua dan 10 hari yang ketiga. Perbuatan ini sebagaimana yang pernah dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu tatkala di usia lanjut sehingga beliau tidak mampu lagi berpuasa. Lalu beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir bulan Ramadhan. ”
Sumber: http://islamqa.info/ar/39234

Penerjemah: Ummu Fathimah Umi Farikhah

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top