Pemerintah Mempermudah Pelaku UMKM Yang Ingin Membentuk Perseroan Terbatas (PT) Dengan Mengubah Modal Dasar PT (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Pemerintah mengubah aturan modal dasar PT untuk memberikan kemudahan berbisnis. Dengan bermodal Rp 50 juta, penduduk Indonesia kini bisa memiliki perusahaan sendiri. Peluang ini muncul setelah ada perubahan modal dasar Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016.
“Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
PP ini juga menegaskan, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam PP ini.
Adapun Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebelumnya, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.
Selain itu, permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Post a Comment Blogger Facebook