Dyah Ayu Kusumaningrum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (05/01/2015).
Wisbenbae.blogspot.com, SEMARANG - Tersangka kasus raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di BTPN, Dyah Ayu Kusumaningrum, belum ditahan hingga setahun.
Sabtu (9/4/2016) lalu, tepat setahun Dyah menjadi tersangka kasus ini bersama mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kasda, Suhantoro.
Pada Senin (11/4/2016) ini, Dyah Ayu sudah lebih dari setahun berstatus tersangka namun belum pernah ditahan sekali pun. Kendati proses hukum terhadapnya berjalan lambat, Dyah membantah dirinya kebal hukum.
"Saya tidak kebal hukum. Itu tidak benar karena jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai tersangka dan kasus masih dalam penanganan penegak hukum," kata Dyah, seperti yang dikirimkan penasihat hukumnya melalui pesan singkat kepada Tribun Jateng akhir pekan lalu.
Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan Dyah, mantan personal banker BTPN Cabang Semarang, sebagai tersangka kasus dana raib itu pada 9 April 2015 lalu.
Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala UPTD Kasda, Suhantoro, yang sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Dyah mengaku keberatan dengan istilah kebal hukum. Dia menuturkan, dirinya hingga kini masih berada di luar tahanan karena selalu bersikap kooperatif.
Selain itu, justru pihaknya membantu penyidik membongkar kasus ini dengan memberikan data dan keterangan sedetail mungkin.
"Berbeda dengan oknum yang tidak tersentuh untuk menjadi tersangka, padahal jelas-jelas sudah menjadi fakta persidangan dan perintah hakim. Orang-orang itulah yang sebenar-benarnya kebal hukum," ucap dia.
sakti !
ReplyDelete