GuidePedia

0
http://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2013/06/ilustrasi-asap-roko.jpg
SUKABUMI— Pemerintah Kota Sukabumi Jawa Barat menghentikan izin penayangan iklan rokok dalam bentuk apa pun seperti banner, baliho atau melalui videotron karena dinilai berdampak negatif.

"Selain berdampak negatif pada kesehatan, iklan rokok ini juga kami nilai tidak memberi kontribusi yang besar pada pemasukan asli daerah, maka dari itu kami putuskan untuk mengeluarkan surat edaran tentang penghentian izin pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz, Kamis (5/6/2014).

Tujuan penghentian izin pemasangan iklan rokok ini untuk menekan jumlah pecandu rokok di Kota Sukabumi yang sudah mulai menjalar hingga pelajar tingkat SMP.

Penghentian izin iklan rokok di kawasan Sukabumi hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selain itu, penghentian izin juga bertujuan menegakkan peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Bebas Rokok.

Selama ini perda tersebut tidak ada sanksi yang berat kepada para perokok yang merokok di sembarang tempat seperti di tempat umum, lingkungan sekolah, pemerintahan bahkan di tempat-tempat ibadah.

Saat ini masih ada beberapa iklan rokok yang terpasang karena belum habis masa kontraknya. Jika sudah habis, maka Pemkot Sukabumi akan langsung membersihkan seluruh iklan rokok.

Dikatakan, ada beberapa produsen rokok yang memasang iklan dalam bentuk banner tanpa izin atau ilegal.

"Kami sudah menugaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untk menertibkan seluruh iklan atau alat peraga yang dalam mempromosikan produk rokok," katanya. (Antara)

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top