GuidePedia

0
http://sin.stb.s-msn.com/i/8F/54F35A31BD4C9B28C1D5A46E9ECB4.jpg

Menyusui Dua Anak Sekaligus

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad,,,

Saya punya 2 orang anak.yang pertama 2,5thn.yang kedua 2 bln. kedua2 nya saya beri asi. sampai sekarang yang no 1 masih saya beri asi. saya udah beberapa kali berusaha menyapih yang no 1 tapi tidak berhasil. apakah,menyusui 2 anak sekaligus menghambat pertumbuhan salah satu dari anak? yang ke dua,apa hukumnya dalam islam?

Jawaban:

Menyusui dua anak sekaligus disebut tandem breastfeeding atau tandem nursing.

Menyusui dua anak sekaligus tidak berbahaya dan tidak pula mengurangi jatah bagi bayi yang lebih kecil. Asalkan sang ibu memprhatikan asupan nutrisi yang lengkap dengan ditunjang suplemen multivitamin serta menjaga kebugaran tubu dari stressor dan rasa lelah berlebih.

Anggapan bahwa jika menyususi dua bayi sekaligus akan mengurangi jatah bayi yang lebih kecil kurang tepat. Karena produksi Asi sesuai kebutuhan dan permintaan. Semakin tinggi permintaan atau semakin sering ibu menyusui (puting payudara dirangsang dengan sedotan mulut bayi) maka semakin banyak pengeluaran hormon prolaktin yang keluar. Hormon ini berfungsi merangsang payudara untuk terus memproduksi ASI. isnyaAllah jumlah ASI akan cukup untuk dua bayi bahkan lebih

Bahkan tandem breastfeeding memiliki beberapa keuntungan:

1. Mendekatkan hubungan kakak-adik

Karena sama-sama menyusui dan dekat dengan ibu, berbeda jika salah satu lebih sering dempet dan dekat dengan ibu, maka satunya bisa menimbulkan rasa iri atau dinomorduakan

2. Nutrisi lebih untuk kakak

Karena awal-awal setelah melahirkan, colostrum (penting untuk daya tahan tubuh) dan zat penting lainnya banyak diproduksi dan sang kakak ikut mendapatkannya.

3. Mengurangi masalah bendungan payudara

Jumlah ASI yang berlimpah awal-awal bisa menyebabkan bendungan payudara. Dengan bantuan sang kakak maka masalah ini bisa teratasi

Untuk kerugiannya akan menguras tenaga dan waktu yang berlebih sehingga sang ibu harus pandai membagi waktu untuk beristirahat serta cakupan gizi yang sesuai dan cukup.

Adapun hukumnya dalam Islam mengenai menyusui dua sekaligus maka hukumnya Boleh karena tidak ada bahaya yang ditimbulkan. Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sebagaimana kaidah fiqh

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”

Adapun mengenai anak yang menyusui lebih dari dua tahun (anak anda 2,5 tahun) maka hukumnya tidak mengapa/mubah. 

Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)  
 

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top