GuidePedia

0

Kebijakan amnesti pajak mulai memicu keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan yang awalnya disebut-sebut untuk memulangkan dana konglomerat Indonesia di luar negeri, kini malah mengincar semua kalangan wajib pajak dalam negeri.

Beberapa keresahan itu antara lain kewajiban mengungkapkan dan melaporkan harta warisan dan wajib lapor harta bagi pensiunan.

Misalnya saja para pensiunan yang harus membayar tebusan amnesti pajak lantaran belum memasukkan seluruh hartanya dalam SPT (Surat Pelaporan Tahunan) Pajak. Padahal, bisa jadi hartanya bukanlah harta produktif, melainkan hanya rumah yang ditinggali dan sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunannya (PBB).

Tebusan sebesar 2 persen dari total pajak harta yang belum dibayarkan, bisa jadi sangat besar bagi kaum yang sudah tidak produktif itu.

Contoh lainnya adalah warisan. Seorang penerima warisan menerima sebuah rumah dengan harga Rp1 miliar. Jika saja si penerima warisan adalah pekerja kelas menengah dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, maka tarif tebusan yang sebesar Rp20 juta akan sangat memberatkan baginya.

Padahal, bisa jadi kedua contoh di atas adalah masyarakat patuh pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tak menampik keresahan-keresahan ini adalah yang paling banyak dipertanyakan oleh masyarakat. "Pertanyaan ini lebih dari 10 ribu kali," kata Sri Mulyani dalam WisbenBisnis, akhir pekan lalu.

Lalu apa solusinya?

Kepala Subdit Perencanaan, Pemeriksaaan Direktorat Jenderal Pajak, Tunjung Nugroho dalam detikFinance menjelaskan, dua contoh di atas tidak perlu mengikuti program amnesti pajak, melainkan cukup pembetulan SPT saja.

Pembetulan SPT yang diperkenankan dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih berlaku meski ada UU Pengampunan Pajak.

Lebih lengkapnya, Lasmin, pendiri Indonesian Tax and Accounting Institute (INTAI), menjelaskan harta yang belum dilaporkan itu diatur oleh dua UU: UU KUP dan UU Pengampunan Pajak. Tujuannya, untuk membedakan mana wajib pajak yang patuh dan yang tidak.

Wajib pajak yang patuh adalah yang telah membayar pajak atas penghasilan yang digunakan untuk membeli harta yang belum dilaporkan tersebut, tidak melaporkan harta lebih karena keteledoran semata. Wajib pajak yang tidak patuh adalah yang tidak membayar pajak atas penghasilan yang dipakai untuk membeli harta tersebut.

Jika Anda termasuk wajib pajak yang patuh, cukup lakukan pembetulan SPT Tahunan sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut dengan memasukkan semua harta yang Anda punya. Tidak perlu membayar pajak penghasilan tambahan karena telah Anda bayar penuh sebelumnya.

"Anda ikut mekanisme yang diatur di UU Pajak. Termasuk jika harta Anda seluruhnya telah dilaporkan di SPT namun masih ada kesalahan nilai atas harta tersebut, silakan dibetulkan SPT-nya," katanya dalam Katadata. Namun dengan catatan, bukan merupakan harta baru yang belum dilaporkan.

Jika Anda termasuk wajib pajak yang kurang patuh, segera ikut program amnesti pajak. Nyatakan seluruh harta dan membayar uang tebusan atas nilai harta yang belum dilaporkan.

Warisan bukan objek pajak

Pengamat pajak dari Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pada dasarnya harta adalah akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Dan warisan atau hibah,bukanlah objek pajak.

Karenanya, warisan harus dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan dimasukkan di daftar harta. Meski, warisan yang sudah dibagi merupakan hak ahli waris, termasuk kewajibannya.

"Jadi, cukup melakukan pembetulan SPT dengan memasukkan warisan," katanya. Konsekuensi dari pembetulan SPT adalah dimungkinkannya wajib pajak untuk diperiksa lebih lanjut. Akan tetapi dalam hal ini, orang tersebut cukup membuktikan bahwa rumah itu adalah warisan.

Menyoal ini, Yustinus meminta pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus untuk wajib pajak yang tergolong sudah patuh dan menengah-kecil.

Perlakuan yang dimaksud adalah untuk wajib pajak yang belum melaporan seluruh hartanya dalam SPT, yang mana harta itu diperolehnya dari penghasilan yang sudah kena pajak. "Jangan sampai ada kesan tax amnesty memburu kelas menengah tapi tidak buat yang besar-besar," katanya kepada Katadata.




Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top