Shalat Tarawih hukumnya sunah. Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi SAW, "Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan atas dasar iman dan harapan (terhadap pahala dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." [HR Muslim]. Hadis ini menggambarkan shalat Tarawih sangat dianjurkan, tapi tidak wajib. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa shalat Tarawih hukumnya sunah.
Secara umum, jumhur (mayoritas) fuqaha menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih afdal dikerjakan berjamaah, tapi demikian apabila dikerjakan secara munfarid (sendiri) tetap sah. Nabi SAW sendiri mengerjakannya di masjid secara berjamaah dengan para sahabatnya.
Namun, beliau juga banyak melakukannya secara munfarid dan tidak berjamaah. Hanya saja, beliau melakukan demikian adalah karena beliau khawatir bahwa apabila beliau melakukannya terus-menerus berjamaah bersama sahabatnya akan timbul kesan bahwa shalat Tarawih berjamaah itu wajib. Oleh karena itu, beliau terkadang melakukannya secara berjamaah dan terkadang secara munfarid (sendiri).
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat pada suatu malam di masjid, lalu beberapa orang ikut shalat bersama beliau. Kemudian, beliau salat (lagi) pada malam berikutnya dan orang bertambah banyak. Kemudian, mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tapi Rasulullah SAW tidak keluar.
Ketika tiba waktu Subuh, Beliau berkata, "Saya melihat apa yang kalian lakukan. Aku tidak keluar menemui kalian bukan karena apa-apa, melainkan aku khawatir kalau-kalau hal itu menjadi wajib atas kalian." Ini terjadi pada (bulan) Ramadhan. [HR al-Bukhari dan Muslim].
Hikmah shalat Tarawih dikerjakan berjamaah di masjid;
Pertama, memberikan peluang mendapatkan pahala ibadah lebih banyak melalui shalat berjamaah karena pahala shalat berjamaah 27 kali lipat dari shalat munfarid.
Kedua, memupuk kecintaan kepada masjid melalui salat berjamaah di tempat suci itu agar menjadi orang yang terpaut hatinya kepada masjid dan dengan demikian diharapkan termasuk salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah pada hari kiamat sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Ketiga, merupakan wahana bagi jamaah untuk memperoleh pengetahuan agama Islam melalui ceramah-ceramah yang disampaikan oleh para penceramah menjelang shalat Tarawih di masjid.
Keempat, lebih menyemarakkan suasana bulan suci Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dengan kehadiran anggota masyarakat di masjid untuk melakukan shalat bersama.
Kelima, mengeratkan tali silaturahim dan memupuk kebersamaan antarwarga di sekitar masjid melalui pertemuan di masjid untuk tujuan yang sama, yaitu melaksanakan ibadah kepada Allah.
Oleh Prof Dr H Syamsul Anwar MA
Post a Comment Blogger Facebook