Bagaimana hukumnya orang yang berqurban lewat lembaga kemanusiaan yang tujuannya buat qurban disuriah/Palestina dimana kita hanya mentrasfer uang kemudian uang tersebut dibelikan hewan qurban oleh lembaga kemanusiaan tersebut ?
Dari Agus Kurniawan via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Para ulama sepakat bahwa yang lebih sesuai sunah, penyembelihan hewan qurban dilakukan di tempat dimana sohibul qurban berada. Sehingga dia bisa melakukan banyak sunah, seperti menyembelih sendiri, memakan sebagian dagingnya, dan membagikannya kepada sebagian orang miskin di sekitarnya.
Dr. Wahbah Zuhaili mengatakan,
يستحب لمريد التضحية: أن يذبح بنفسه، إن قدر عليه، لأنه قربة، فمباشرتها بنفسه أفضل من توليتها غيره، كسائر القربات. بدليل أن النبي صلّى الله عليه وسلم ساق مئة بدنة هدية للحرم، فنحر منها نيفا وستين بيده الشريفة، ثم أعطى المُدية سيدنا علياً رضي الله عنه ، فنحر الباقي
“Dianjurkan bagi orang yang hendak berqurban untuk menyembelih sendiri jika dia mampu, karena ini termasuk ibadah. Menangani sendiri lebih afdhal dari pada dia wakilkan kepada orang lain, sebagaimana amal ibadah lainnya. Dengan dalil, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mempersembahkan hadiah untuk tanah haram dengan 100 onta, beliau sembelih sendiri dengan tangannya yang mulia sebanyak 60 lebih onta. Kemudian pisau diserahkan ke sayidina Ali radhiyallahu ‘anhu, dan beliau menyembelih sisanyna.
Selanjutnya, az-Zuhaili mengatakan,
فإن لم يكن المضحي يحسن الذبح أناب عنه غيره مسلماً… ويستحب أن يحضر المضحي الذبح، لقول النبي صلّى الله عليه وسلم لفاطمة: قومي إلى أضحيتك، فاشهديها…
Jika tidak bisa menyembelih sendiri, bisa dia wakilkan kepada seorang muslim yang bisa menyembelih…. Dan dianjurkan untuk melihat proses penyembelihan. Berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha, ‘Hai Fatimah, datangi hewan qurbanmu dan saksikan penyembelihannya.’
(al-Fiqh al-Islami, 4/273 – 274)
Qurban di Luar Daerah
Pertimbangan terbesar masalah qurban di luar daerah adalah masalah pemerataan daging hewan qurban. Kita menilai ada semangat positif yang diberikan kaum muslimin. Kesadaran untuk berbagi dan memasyarakat, sangat nampak dari semangatnya.
Sebenarnya ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk masalah pemerataan hasil qurban,
[1] Hewan qurban disembelih di tempat sohibul qurban, selanjutnya baru dibagikan ke berbagai daerah yang membutuhkan. Seperti proyek qurban kaleng.
Dengan cara ini, sunah menyembelih bisa dilaksanakan, dan penyebaran hasil qurban bisa diwujudkan. Ini kelebihannya, hanya saja, cara ini tidak praktis dan membutuhkan biaya besar.
[2] Mentransfer sejumlah uang kepada panitia, kemudian dibelikan hewan qurban di lokasi. Selanjutnya, ketika idul adha disembelih dan dibagikan ke masyarakat setempat.
Cara ini sangat praktis, tapi ada banyak sunah yang hilang.
Karena itulah, terkait hukum qurban di luar daerah, ulama berbeda pendapat. Berikut rincian yang disebutkan Dr. az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami (4/282),
1. Hanafiyah:
makruh memindahkan qurban ke luar daerah, sebagaimana zakat. Kecuali jika dikirim ke kerabatnya, atau ke derah yang lebih membutuhkan dari pada warga kampungnya. Jika dikirim ke selain mereka, qurban sah, namun makruh.
2. Malikiyah:
tidak boleh memindahkan hewan qurban sejauh perjalanan safar atau lebih. Kecuali jika penduduk daerah tersebut jauh lebih membutuhkan dari pada penduduk tempat sohibul qurban berada. Maka disyariatkan untuk mengirim sebagian besar hewan qurban ke mereka, dan disisakan lebih sedikit ke penduduk domisili sohibul qurban.
3. Syafiiyah dan Hambali:
boleh dipindahkan jika kurang dari jarak safar, dan terlarang untuk dipindahkan ke daerah lain sejauh jarak yang membolehkan qashar (jarak safar), namun qurban sah.
Memahami perbedaan di atas, sebagian ulama muashirin (kontemporer) memboleh mengirim qurban ke daerah yang lebih membutuhkan, karena pertimbangan maslahat yang lebih besar. Seperti daerah konflik, yang di sana banyak kaum muslimin yang menjadi korban peperangan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Dr. Abdullah bin Jibrin.
Beliau ditanya tentang hukum mengirim hewan qurban ke luar negeri, jawaban yang beliau sampaikan,
إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم
“Jika negara asal sudah cukup kaya dan tidak ada orang miskin, bahkan ketika qurban ini dibagikan di negara kaya tersebut, dagingnya akan disimpan berhari-hari, dan mereka memiliki banyak daging sepanjang tahun, maka boleh mengirim hewan qurban ke negara miskin yang lebih membutuhkan, yang kekurangan daging, atau mereka jarang mendapatkan daging. Dan harus diperhatikan kepastian hewan ini disembelih tepat pada hari qurban, dipastikan usia hewan qurban, yang terbebas dari cacat, serta dipastikan orang yang menanganinya adalah orang yang amanah. Allahu a’lam. (Fatwa Islam, no. 175475)
InsyaaAlah ini yang lebih mendekati. Karena berqurban adalah ibadah maliyah, ibadah yang inti pelaksanaannya berupa harta. Sementara dalam ibadah maliyah, tidak disyaratkan harus ditangani sendiri oleh pemiliknya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
lanjutin di sini !
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook