LAWANLAH! | Niat buruk politikus, termasuk dari partai pendukung Jokowi dulu, bisa disiasati.© Antyo /Beritagar.id
Bayangkan ini. Untuk menyadap seorang terduga koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi harus terbelit birokrasi internal yang dalam 24 jam mesti beres.
Belitan birokratis pengendala itu bukan dari KPK melainkan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Demikianlah satu dari empat isu genting dalam Revisi UU KPK yang oleh khalayak disebut sebagai pelemahan KPK.
Lalu ke manakah kelereng politis ini menggelinding?
Ke arah Presiden Joko Widodo. Selasa besok (23/2/2016) adalah Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan beberapa UU dan RUU. Sebelumnya rapat tak terlaksana karena dua kali tertunda.
Menyiasati kebuntuan ini, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y. Thohari menawarkan jurus: "DPR mempunyai kuasa membentuk undang-undang bersama-sama Presiden.Salah satu tidak hadir sudah selesai. Kenapa dibiarkan rakyat berpolemik? Ada agenda politik apa ini?" (Kompas Cetak, 22/2/2016).
Siang ini Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR sedang di Istana Negara, Jakarta, menemui Presiden.
Post a Comment Blogger Facebook