Wisbenbae.blogspot.com. Presiden dan DPR sepakat bahwa UU KPK yang lama terindikasi ada pelanggaran hak asasi warga negara. Karena itu DPR dan presiden berikhtiar meluruskannya melalui revisi UU KPK.
"Tadi bapak presiden juga menanggapi hal yang sama bahwa memang hak-hak asasi warga negara harus dijaga dan dilindungi oleh UU dan tidak boleh dilanggar begitu saja. Termasuk oleh KPK," kata Firman Soebagyo.
Tapi niat presiden RI dan DPR yang ingin meluruskannya ujar Firman, ditentang oleh kelompok-kelompok masyarakat, para rektor dan budayawan tapi tidak mau masuk ke substansi masalah yang sebenarnya.
"Makanya tadi antara Presiden dan DPR sepakat, perlu sosialisasi secara lebih massif. Kalau sudah ada pemahaman yang sama tentang substansi revisi UU KPK, rencana ini ini harus direalisasikan.
"Jadi Paripurna DPR, belum mengesahkan revisi UU KPK ini atas inisiatif siapa? DPR bersama pemerintah akan menyiapkan sosialisasi revisi ini," demikian Firman.
Post a Comment Blogger Facebook