GuidePedia

0


Cara Pacaran Islami

Pak, gmn caranya pacaran islami? Kayak mahasiswa – mahasiswi kampus gitu… kampus islam, seperti UII

Trim’s Pak..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sejalan dengan maraknnya dakwah di berbagai media, masyarakat muslim Indonesia mulai sadar pentingnya syariah. Semangat ini ditandai dengan maraknya label islam dan syariah. Hingga label ini diobral untuk semua properti yang ada di lingkungannya. Terlepas apakah yang dia lakukan diizinkan oleh syariat, atau sebaliknya, justru bertentangan dengan syariat.

Di sekitar kita ada bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, hotel syariah, dst. demikian pula kata islami, banyak orang menggunakannya untuk menyebut melabeli kegiatannya. Kita dengar ada musik islami, joget islami, sampai pacaran islami.

Ada 2 kemungkinan latar belakang orang menggunakan label ini,

[1] Dalam rangka mencari pembenar. Karena dengan label islami, akan lebih mudah diterima masyarakat.

[2] Keinginan untuk menyesuaikan diri dengan aturan islam. Sehingga semua kegiatan di atas dibersihkan dari unsur yang dilarang dalam syariat islam.

Apapun itu, melihat latar belakang ini, sebenarnya mereka memahami bahwa semua properti dan aktivitas di atas, mulai dari bank, asuransi, pegadaian, hotel, musik, joget, sampai pacaran, semua itu bermasalah secara syariat. Jika tidak, mereka tidak akan menggunakan label itu sebagai langkah pembenaran.

Yang menarik, mereka yang suka menggunakan label islam dan syariah itu, sangat semangat untuk menjadi islam syamil, kamil, islam kaffah.

Mengikuti firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam islam secara keseluruhan… (QS. al-Baqarah: 208)

Tentu saja untuk menjadi muslim yang kaffah, bukan dengan memberi label islami untuk semua aktivitas kita. Karena label semata tidak ada artinya, sementara hekakatnya bertentangan dengan islam. Akan tetapi, muslim kaffah adalah muslim yang menjalankan setiap aktivitasnya sesuai aturan syariat. Meskipun tidak dilabeli dengan nama syariat.
Adakah Pacaran Islami?

Jika memang itu halal, mengapa harus diberi label islami?

Adanya label islam, tentu saja karena dia bermasalah. Bagaimana mungkin pacaran bisa diberi label islami?? Sementara semua hubungan lawan jenis yang bukan mahram, berpotensi untuk menjadi sumber dosa. Mulai yang tangan sampai hati.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad 8578)

Kalaupun pacaran islami itu fisik tidak bersentuhan, tapi saling menatap dan menikmati…

Kalaupun pacaran islami dilakukan dibalik hijab, mata tidak saling menatap, tapi telinga saling mendengar… mendengar kalimat demi kalimat dari orang yang dia cintai…

Kalaupun dalam pacaran islami itu hanya dengan berkomunikasi lewat hp… chat layaknya suami istri… tapi bukankah hati menikmati dan bahkan membayangkannya?

Karena hakikat zina hati adalah dia membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis..

Sehingga tidak ada peluang untuk melakukan pacaran islami, selain pacaran setelah pernikahan… hanya dengan menikah, anda bisa pacaran…

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Kami tidak mengetahui adanya solusi bagi orang yang saling mencintai selain nikah. (HR. Ibnu Majah 1847 dan dishahihkan al-Albani)

Makna hadis, seperti dijelaskan al-Munawi,

المراد أن أعظم الأدوية التي يعالج بها العشق النكاح، فهو علاجه الذي لا يعدل عنه لغيره ما وجد إليه سبيلا

Makna hadis bahwa cara paling mujarab yang bisa mengobati orang yang dirundung cinta adalah nikah. Tidak ada yang bisa menandingi solusi ini selama masih memungkinkan. (Faidhul Qadir, 5/376).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top