Pedangdut Putri Vinata
Malang - Penyanyi dangdut Putri Pratiwi Vinata (31) yang dikenal sebagai "Putri Kayang" mulai menjalani masa tahanan. Selama sepekan pertama masih menghuni di sel admisi orientasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA, Sukun, Kota Malang.
Penyanyi asal Sidoarjo ini mendekam bersama tahanan atau narapidana (napi) baru guna menyesuaikan diri dalam penjara khusus perempuan itu sebelum nantinya akan tinggal menjalani hukuman di sel narkoba.
“Kebetulan ada dua napi yang masuk, sehingga mereka berdua menghuni sel admisi orientasi dulu selama sepekan untuk kemudian kita tempatkan di sel yang sebenarnya,” ujar Kepala Lapas Wanita, Sukun, Kota Malang, Ngatirah menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (18/2) sore.
Selama seminggu itu, petugas Lapas akan melakukan pengamatan dan penilaian untuk selanjutnya akan memindahkannya ke sel (blok narkoba) yang sebenarnya. “Kami memiliki dua blok khusus kasus narkoba,” tambahnya.
Selama di ruang orientasi, Putri tidak boleh menerima kunjungan. Ia juga hanya diberi kesempatan satu kali menelepon keluarganya untuk memberitahu keberadaan dia saat ini.
Baru setelah ia menempati blok, ia akan mendapatkan hak yang sama seperti tahanan dan narapidana lain, mulai dari kunjungan, waktu menelepon, juga pelatihan. Menurut Ngatirah, pelatihan keterampilan nantinya disesuaikan dengan bakat dan keinginan masing-masing napi.
Ia menjelaskan, bahwa kondisi penyanyi goyang kayang itu dalam keadaan sehat dan kondisi psikisnya juga baik. “Yang kita teliti adalah, apakah yang bersangkutan itu tergolong pecandu atau pengedar atau pengedar plus pecandu. Ini berpengaruh pada jenjang pembinaan yang kita lakukan di sini,” ujar Ngatirah.
Putri Vinata ditangkap tim Satuan Tugas Kejagung dan Kejati Jatim, Selasa (16/2). Itu karena sejak tahun 2014, ia dinyatakan sebagai buronan oleh Kejari Kota Malang dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hakim Mahkamah Agung memvonis Putri bersalah dan menghukumnya 6,5 tahun penjara. Vonis itu merupakan vonis dalam upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh jaksa Kejari Kota Malang di tahun 2013.
Jaksa tidak berhasil memanggil Putri untuk mengeksekusi putusan kasasi itu. Putri tidak menggubris tiga kali pemanggilan jaksa, sampai akhirnya jaksa menerbitkan surat bahwa Putri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasusnya
Putri Pratiwi Vinata tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram di mobilnya pada, Senin (23/4/2012) silam, di Jalan Borobudur, Kota Malang bersama teman prianya, David Mauris. Saat itu di dalam mobilnya ditemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah pembalut. Putri pun mengaku akan berpesta narkoba di sebuah hotel di Malang.
Lewat keterangan Putri, polisi akhirnya bisa menangkap bandarnya Aditya Kristian alias Andika, warga Gunung Harapan RT-04/RW-05, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya. Baik Putri maupun Andika mengaku mendapat barang dari tersangka lain bernama Rika, yang kemudian juga ditangkap di Sidoarjo.
Kasus Putri Vinata diputus Mahkamah Agung (MA) dengan vonis hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 23 September 2013, sama dengan vonis PN Kota Malang sebelumnya. Vonis itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ternyata untuk ngayang saja butuh narkoba...hmm (h)
ReplyDelete