Jurnalis senior, Farid Gaban membeberkan dokumen yang menunjukan pihak Indonesia menyewa PEREIRA INTERNATIONAL PTE LTD (konsultan Singapura) yang bertransaksi dengan pihak R & R PARTNERS (pelobi asal Las Vegas, AS) senilai US$80.000 yang ditandatangi DERWIN PEREIRA dan SEAN TONNER.
"INDONESIA MENYEWA PEREIRA. Dalam laporan resminya kepada Kementrian Kehakiman Amerika Serikat, pelobi Las Vegas (R&R Partners) menyebut Pemerintah Indonesia sebagai klien Pereira International. Bahkan ada kontrak tertulisnya. [Sumber dokumen ini: http://www.fara.gov/docs/6229-Exhibit-AB-20150617-3.pdf]," tulis Farid Gaban di laman facebooknya, Sabtu (7/11/2015).
Untuk meresume dan memperjelas alur dokumen kontrak lobi (16 halaman pdf) tersebut, Farid Gaban juga mengupload alur dalam bentuk gambar dengan judul "SIAPA MENYEWA MAKELAR LOBI?" (lihat gambar atas).
MAKELAR LOBI = R & R PARTNERS (Las Vegas, AS)
(1) SIAPA PENYEWA MAKELAR LOBI? = PEREIRA INTERNATIONAL PTE LTD (Singapura)
(2) SIAPA MENYEWA PEREIRA? = Pemerintah Indonesia
[tertulis di dokumen halaman 2 poin 9: Foreign Principal is retained as a consultant by the executive branch of the Indonesian government]
(3) UNTUK MELAKUKAN APA, ATAS NAMA SIAPA? = Atas nama Republik Indonesia
[tertulis di dokumen halaman 3 poin 7:
7. Describe fully the nature and method of performance of the above indicated agreement or understanding.
Registrant will provide consulting and lobbying services to Foreign Principal as relates to Foreign Principal's client, the Republic of Indonesia. Services will include:
Arranging and attending meetings with key policymakers and members of the Congress and the executive branch including the Department of State;
Attempt to secure opportunity to address joint session of Congress during Indonesian President Widodo's visit to the US;
and
Identify and work with influential individuals, media, public and private organizations and affiliates in the US to support efforts of President Widodo.]
(4) ADAKAH KONTRAK TERTULIS DENGAN KLIEN (Pemerintah Indonesia)? = Ada
[tertulis di halaman 3 poin 4:
4.[x] The agreement between the registrant and the above-named foreign principal is a formal written contract. If this box is checked, attach a copy of the contract to this exhibit. ]
Seorang netizen berkomentar di laman fb Farid Gaban:
"Sudah dibantah oleh menlu pak farid.. Jadi, sing bener sing endi," tanya Rizqi Tajuddin.
Farid Gaban menjawab: "Posting saya berdasar laporan resmi Kementerian Kehakiman AS."
Netizen lain menanggapi: "Bisa jadi dua-duanya benar. Jalur resmi lewat Retno Marsudi dilakukan. Jalur koboi via Luhut-Pereira juga berlangsung. Pertanyaannya: efisienkah?" komen Rae Arani.
Netizen lain bertanya: "Mas Farid Gaban, maaf sebelumnya..apakah ada data perjanjian penggunaan konsultan antara DP (Derwin Pereira) dgn Pemerintah RI?" tanya Husendro Hendino.
Farid Gaban menjawab: "Saya tidak punya. Tapi, jika laporan ini bohong, tidakkah pemerintah Indonesia harus meralat dan menuntut Pereira?"
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook