GuidePedia

0


Kabut asap yang tengah melanda lebih dari tiga bulan di 3 Provinsi di Indonesia, kian hari kondisinya semakin memburuk. Kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan ini, ternyata diizinkan oleh pemerintah setempat untuk membebaskan lahan dengan cara melakukan pembakaran hutan, hal ini yang kami dapat, melalui surat Pemprov Kalteng.

Di dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008, terkait Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, membolehkan melakukan pembakaran hutan. Peraturan Gubernur ini kemudian diteken politikus PDIP Agustin Teras Narang, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalteng.


Terlihat dala Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.

Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top