GuidePedia

0

Ijtima' Ulama se-Indonesia yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Tegal pekan lalu bersepakat bahwa siapapun calon pemimpin yang berjanji tanpa menepati janjinya termasuk perbuatan zalim, munafik, dan berdosa besar.

"Setiap pemimpin wajib menjalankan sumpah jabatan, amanah, dan janji yang telah diamanahkan kepadanya. Terkecuali ada uzur syar'i yang menyebabkan ia tidak dapat menjalankan amanah tersebut," ulas pimpinan sidang pleno IV Ijtima Ulama KH Amidhan Saberah, akhir pekan lalu.

Hal ini berdalil dari firman Allah SWT, "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (QS al-Isra': 34).

Ciri munafik yang dikategorikan sebagai golongan paling jahat dalam Islam, disebutnya, ada empat. Seperti bunyi hadist dari Bukhari, "Apabila diberi amanat berkhianat, apabila berkata dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika berseteru curang."

Anggota Komisi Fatwa MUI pusat, Dr KH Abdul Aziz Musthafa Dahlan Abdul Latif menyimpulkan, walau pemimpin yang ingkar janji sudah melakukan kezaliman besar, tetap saja wajib hukumnya menaati pemimpin.

"Taat kepada pemimpin muslim, meskipun mengingkari janji kampanyenya (pemimpin fasik, jahat, dan zalim) selagi yang diperintahkannya adalah perkara yang ma'ruf tidak bertentangan dengan agama, maka hukum mentaatinya adalah wajib," jelasnya.

Disamping itu, menurut KH Ovied, panggilan dari Abdul Aziz, tidak wajib menaati pemimpin non-Islam meskipun memiliki sifat amanah, jujur, dan adil. Namun, jika dapat mendatangkan fitnah dan mudharat, maka hukumnya menjadi wajib untuk mentaati pemimpin non-Islam tersebut.

Ia juga mengimbau agar tidak memilih pemimpin yang tidak amanah atau yang pernah mengingkari janji-janjinya ketika kampanye.

"Memilih pemimpin yang tidak amanah (fasik,jahat, dan zalim) dengan sengaja sedangkan yang terbaik masih ada untuk dipilih, maka hukumnya adalah haram," papar Kiai Ovied.

Sumber: ROL

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top