Yogyakarta - Adik Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat, meminta kakaknya mencabut Sabda Raja I dan II yang telah diucapkan. Sebab, kedua Sabda Raja tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan paugeran dan protokoler yang berlaku di keraton.
“Harus dibatalkan. Istilahnya sudah keluar ludah itu diminum, dijilat lagi,” kata Yudhoningrat saat ditemui di kediamannya di Ndalem Yudhonegaran, Yogyakarta, Kamis, 8 Mei 2015.
Menurut Yudhaningrat, pencabutan kembali Sabda Raja tidak masalah. Sebab, tatanan keraton tidak mengenal Sabda Raja. Yang ada adalah Sabda Nata. “Sabda Nata itu tidak mempunyai risiko hukum,” ujar Yudhaningrat.
Ini berbeda dengan Dhawuh Timbalan Dalem yang merupakan perintah yang harus ditaati. Apabila diabaikan, akan ada risikonya. “Misalnya, kalau Ngarso Dalem memerintahkan saya untuk berperang dan saya menolak, saya dihukum,” tutur Yudhaningrat.
Bahkan Sultan pun, menurut Yudhaningrat, pernah pula mencabut sabdanya. Seperti saat pernikahan anak keempatnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hayu. Saat itu, Sultan memerintahkan agar kirab kereta kuda dari keraton ke Kepatihan untuk upacara resepsi dilakukan sore hari.
Namun mendadak kirab diubah untuk dilakukan pada pagi hari. Padahal ada 12 kereta kuda yang harus disiapkan dengan jumlah kuda tiap kereta berbeda. Satu kereta minimal ditarik dua ekor kuda, paling banyak delapan ekor kuda. “Padahal kuda-kuda di Indonesia enggak gampang jinak,” ucap Yudhaningrat yang mengaku kalang kabut waktu itu.
lanjutin di sini !
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook