Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tak ada perbedaan sikap antara dirinya dan Presiden Joko Widodo mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada dasarnya, kata dia, mereka satu kata, yaitu ingin membangun bangsa dengan memberantas korupsi. "Kalau perbedaan dalam kata-kata memang iya. Tapi pada ujungnya kami berdua ingin agar adanya penanganan antikorupsi secara baik," kata Kalla, saat ditemui di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Juni 2015.
Wacana revisi UU KPK mencuat setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukkan perubahan aturan itu ke program legislasi nasional 2015.
Setelah mencuat, belakangan diketahui ada usulan memasukkan pasal-pasal yang diyakini bisa melemahkan KPK. Salah satunya soal kewenangan penyadapan KPK yang jika dipangkas bisa membuat KPK tak lagi bisa melakukan operasi tangkap tangan.
Presiden Joko Widodo sendiri akhirnya menolak untuk melakukan revisi. Adapun Kalla, dalam beberapa kesempatan, mengatakan bahwa revisi belum tentu melemahkan KPK. Sebaliknya, revisi bisa memperkuat posisi komisi anti-rasuah tersebut.
Ditanya apakah setuju dengan wacana revisi UU tersebut, kali ini Kalla hanya menjawab normatif. "Kan, itu wacananya ada di DPR," kata dia. Yang terpenting, menurut dia, adalah pemberantasan korupsi bisa memberikan manfaat yang besar bagi bangsa.
Post a Comment Blogger Facebook