TEMPO.CO, Jakarta - Bekas staf khusus presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana agar ditetapkan sebagai tersangka korupsi Payment Gateway. JK, kata Andi, mendapat bisikan yang salah dari orang dekatnya.
"Akibatnya kepolisian mencari-cari kesalahan untuk memaksakan Denny jadi tersangka," kata Andi melalui pesan pendeknya, Rabu, 25 Maret 2015. Andi lalu berencana menanyakan info tersebut kepada JK. "Karena itu adalah penzaliman," ujar Andi. Dan, kalau info itu benar, kata dia JK harus diingatkan.
Andi mengaku dirinya memahami persoalan pembayaran paspor secara elektronik lantaran dirinya pernah menjadi komisaris PT Pos Indonesia. Menurut dia, negara tak dirugikan dalam pelaksaanaan payment gateway. "Yang bener negara menerima Rp 32 miliar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata dia.
Selain itu ada uang Rp 600 juta yang mengalir ke dua vendor. Masing-masing mendapatkan Rp 300 juta. Uang itu, kata dia, adalah hak perusahaan penyedia jasa pembayaran elektronik. "Yang sampai ke telinga JK jadi Rp 600 miliar," kata dia.
Andi menyarankan agar Kepolisian memeriksa beberapa pembayaran non tunai PNBP di Polri. "Di sana ada yang mirip dengan yang dijalankan Denny," ujarnya.
Andi mengaku mendapat informasi adanya pemaksaan kasus itu dari seorang elit penegak hukum. Andi menduga yang membisikkan kasus Denny adalah polisi yang dekat dengan JK. Selain itu, ujarnya, JK juga meminta agar kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dihentikan.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
;(( maaak..udah tua daeng...apalagi yg dicari ? Semoga berita ini salah...
ReplyDelete