GuidePedia

0
http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/04/12/200289_ketua-mahkamah-konstitusi--mk--akil-mochtar_663_382.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar merupakan terbesar dalam sejarah berdirinya komisi anti rasuah ini.

Akil, diketahui dituntut seumur hidup dan denda Rp10 miliar."Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6).

Johan memaparkan, Jaksa pada KPK menuntut Akil hukuman seumur hidup melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Johan, perbuatan Akil telah menurunkan kredibilitas MK sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak atau benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan.

Selaku Ketua MK, sambung Johan, seharusnya Akil memberikan contoh yang baik, bukan malah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Pertimbangan kedua, kata Johan, perbuatan Akil yang memengaruhi proses pilkada di sejumlah daerah dinilai bisa memicu perseteruan di tingkat akar rumput. Pertimbangan ketiga, KPK menilai Akil tidak jujur dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya selama persidangan.

Namun kata Johan, terkait vonis semua diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Akil nantinya.

"Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan. Kita menghormati apa pun keputusan yang diambil di Tipikor nanti," tutup Johan.

Seperti diketahui, tuntutan terhadap Akil ini mengalahkan tuntutan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Selaku Kakorlantas, Djoko didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Djoko pun dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Djoko tersebut tak lepas dari posisinya sebagai penegak hukum. 
 

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top