GuidePedia

0
Kasus Kaskus, Randy dan Dian hasil penyidikan lulusan terbaik Akpol 2008
Brigadir Dimas Fery Anuragan

Jakarta - Persidangan kasus penjualan iPad dengan terdakwa Dian (42) dan Randy (29) terus berlanjut. Kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan waktu penangkapan Dian dan Randy.

'Anda menangkap berdasarkan apa dan kapan laporan itu dibuat?' tanya kuasa hukum keduanya, Dedi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa, (5/7/2011).

Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, Brigadir Dimas Fery Anuragan menyatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat pada 24 November 2010.

'Laporan itu dibuat 24 November 2010,' kata Dimas dalam persidangan itu.

Dedi kembali mencecar Dimas. Ia menanyakan kapan surat tugas penangkapan diterima. 'Kalau begitu kapan surat tugas diterima?' katanya.

Dimas kemudian menjawab dirinya menerima surat tugas itu pada 23 November 2010. 'Saya terima pada 23 November 2010,' katanya.

'Loh, katanya anda berdasarkan laporan masyarakat, tapi kok laporan dibuat setelah penangkapan? Jadi ditangkap dulu baru laporan, ataulaporan dulu baru penangkapan?' cecar Dedi.

Mendapat pertanyaan ini Dimas langsung diam. 'Siap salah,' jawab Dimas dengan lesu.

Lagi-lagi Dimas kesulitan ketika ditanya mengenai cara penangkapan kedua tersangka. 'Anda menjebak atau menangkap. Apakah iPad ini layaknya narkoba yang boleh dijebak?' tanya kuasa hukum.

'Apakah dalam UU Telekomunikasi boleh menjebak,' tanya Dedi.

Dimas mengaku tidak mengetahui jawaban pertanyaan itu. Hal itu membuat suasana di ruang persidangan PN Jakarta Pusat riuh. 'Tidak tahu,' jawab Dimas disambut tawa pengunjung.

Jakarta - Polisi dari Polda Metro Jaya, Dimas Fery Anuragan, mengaku menangkap Dian dan Randy yang menjual iPad untuk menyelamatkan perekonomian negara. Mendapat jawaban ini, seluruh pengunjung sidang tertawa dan meneriaki pernyataan tersebut.

'Apa motif Anda menangkap kedua terdakwa,' tanya kuasa hukum keduanya, Virza Roy Hizzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada,

Jakarta, Selasa, (5/7/2011).

'Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara,' jawab Dimas.

Mendapat jawaban ini, seluruh pengunjung langsung tertawa. Suasana riuh menanggapi jawaban anggota Krimsus Polda Metro Jaya ini. ' Huuuuuuuu...,' teriak pengunjung.

Selain itu, kepada majelis hakim, Dimas menyatakan alasan menangkap keduanya karena iPad yang dijual tidak dilengkapi buku manual book. Selain itu, karena iPad yang dijual tidak memiliki cap Dirjen Postel.

Lantas, majelis Yulman pun bertanya, apakah iPad bisa di kategorikan sebagai alat komunikasi. 'Apakah iPad alat komunikasi sehingga bisa buat telepon?' tanyanya.

'Setahu saya, komunikasi tidak hanya buat telepon atapi juga untuk email, browsing dan sebagainya,' jawab Yulman.

Mendengar jawaban ini, pengunjung pun tertawa. Ketika Dimas tidak hafal pasal yang dijerat kepada keduanya, lagi-lagi tawa pengunjung meledak.

Dimas ditanya oleh kuasa hukum tentang pemahaman dia mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat Dian dan Randy, namun Dimas mengaku tidak hafal. 'Dulu pernah ingat,' jawab Dimas.

Hingga pukul 15.30 WIB, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung.

Jakarta - Proses persidangan penjual iPad, Dian dan Randy menuai kecaman dari masyarakat. Mereka menilai, polisi dan jaksa sangat berlebihan memidanakan keduanya di tengah persoalan besar seperti kasus korupsi dan pencucian uang.

Saat dikonfirmasi, kejaksaan mengelak semua tudingan itu. Korps Adyaksa tersebut mempersilakan masyarakat untuk mengikuti kasus tersebut sampai vonis dibacakan.

'Persidangan sedang berjalan, tidak berkomentar apa-apa. Kita ikuti saja, pembuktian apa-apa, saksinya apa-apa,' kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Mudim saat dihubungi detikcom, Senin (4/7/2011) malam.

Kasus yang kini menjadi sorotan ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

'Begini, besok sidang (hari ini-red), saya sarankan hadiri sidangnya saja,' tukas Mudim munutup pembicaraan.

sumber: detik

Jaksa dan Polisi, kemanakah hati nurani kalian? Trilyunan uang negara di bawa kabur, milyaran keringat di peras untuk membayar hutang negara,jutaan anak terancam putus sekolah dan ratusan ribu warga negara terancam di siksa di negara orang.

Terima kasih wahai koruptor karena telah memberitahu kami tentang arti sebuah neraka dunia, ketakutan akan ketidakmampuan dan kemapanan di atas penderitaan.

Terima kasih para penegak hukum yang hanya dapat mencari zona nyaman,karena kalian telah memberitahu kami apa itu arti hukum sesungguhnya.

Bukan, hukum bukan untuk mencari keadilan, hukum di negara ini hanyalah alat bagi orang yang berkedudukan agar mereka bisa menginjak-injak kami dan meminum darah kami untuk hanya untuk menaati hukum buatan mereka.

Namun Kami sekarang ingin keadilan, Surga dunia yang telah terlupakan sekian lama, surga bernama Indonesia yang kami idamkan dan siap kami bela sampai mati di tanah tercinta kami.

Kirim Polisi yg lebih anjing di sini !

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top