Wisbenbae.blogspot.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya menghadapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU Melanie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Sontak raut kesedihan Jessica semakin terlihat di wajahnya. Jessica langsung menundukkan pandangannya begitu mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Berdasarkan pantauan Wisbenbae.blogspot.com, Jessica tak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya. Meski tak keluar air mata, matanya terlihat berkaca-kaca. Kondisi itu terlihat jelas pada layar TV LCD milik PN Jakarta Pusat.
Jessica menyandarkan punggungnya ke kursi seakan menunjukkan ketidakberdayaan. Namun Jessica segera bangkit. Dia mencoba menegakkan posisi duduknya dan memberanikan menatap majelis hakim yang ada di depannya.
Mata yang sembab tak mampu disembunyikan sekalipun terhalang kacamata. Jessica berusaha tegar dan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pembelaan yang akan dilakukan di persidangan berikutnya. Sesekali berusaha tersenyum namun tetap tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Post a Comment Blogger Facebook