Ada orang punya diskotik. Dia sudah taubat, bolehkah diskotik ini dijual?
Jika tidak boleh dijual, apa yg harus dilakukan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, kami memohon kepada Allah, agar orang ini diberi hidayah untuk bertaubat yang nasuhah dan diberi kekuatan istiqamah di atas kebenaran.
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah, hasil dari menjual sesuatu yang diharamkan Allah statusnya haram. Baik dijual kepada orang muslim maupun orang kafir.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ø¥ِÙ†َّ اللهَ Ø¥ِØ°َا ØَرَّÙ…َ Ø´َيئاً ØَرَّÙ… Ø«َÙ…َÙ†َÙ‡
Ketika Allah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan hasil penjualnya. (HR. Ibnu Hibban 4938 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dan hadis ini berlaku untuk semua transaksi barang haram, atau barang yang manfaatnya haram.
Karena itu, diskotik ini tidak boleh dijual dalam bentuk masih menjadi diskotik. Karena akan difungsikan yang sama oleh pembelinya.
Solusi yang bisa dilakukan…
Diskotik ini diubah dulu menjadi fasilitas mubah, misalnya warung makan, atau rumah kontrakan atau ruko, atau tempat mubah lainnya. Selanjutnya dia boleh menjualnya.
Sekalipun bisa jadi disalah-gunakan oleh pembeli, dengan dipergunakan kembali untuk diskotik, maka penjual tidak bertanggung jawab. Kecuali jika penjual tahu atau punya dugaan kuat bahwa fasilitas itu akan disalah gunakan. Jika tidak tahu sama sekali, boleh, karena pada asalnya dia menjual fasilitas yang manfaatnya mubah dan bukan fasilitas yang fungsinya haram.
Syaikhul Islam mengatakan,
ولا ÙŠØµØ Ø¨ÙŠØ¹ ما قصده به الØرام ، كعصير يتخذه خمرا ، إذا علم ذلك ، كمذهب Ø£Øمد وغيره . أو ظن، وهو Ø£Øد القولين . يؤيده أن الأصØاب قالوا: لو ظن الآجر أن المستأجر يستأجر الدار لمعصية كبيع الخمر ونØوها : لم يجز له أن يؤجره تلك الدار، ولم ØªØµØ Ø§Ù„Ø¥Ø¬Ø§Ø±Ø© ؛ والبيع والإجارة سواء
Tidak sah menjual menjual barang yang tujuannya untuk yang haram, seperti perasan anggur untuk dibuat khamr, jika penjual mengetahui itu. Sebagaimana ini pendapat Ahmad dan yang lainnya. Atau penjual punya dugaan kuat, itu juga dilarang. Dan ini salah satu pendapat Ahmad. Yang membuktikan hal ini, para ulama hambali mengatakan,
‘Jika pemilik menduga kuat bahwa penyewa akan menggunakan rumah sewaannya untuk maksiat, seperti menjual khamr atau semacamnya, maka tidak boleh dia sewakan rumah itu. Dan tidak sah akad sewa-menyewanya.’ Sementara jual beli dan sewa transaksinya sama. (al-Fatawa al-Kubro, 5/388)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook