Wisbenbae.blogspot.com - Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salichin, Jessica Kumala Wongso shock mendengar ucapan anggota majelis hakim Binsar Gultom pada sidang beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Rabu (10/8/2016).
Menurutnya, ucapan Binsar yang mengatakan bahwa seseorang bisa dihukum tanpa ada saksi yang melihat langsung membuat Jessica down.
"Pernyataan hakim Binsar itu salah satu di antaranya mengatakan tidak ada saksi pun bisa dihukum. Yang dia bilang kasus di Bogor pun, tanpa saksi bisa dihukum. Itu langsung menbuat Jessica shock," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Akibat pernyataan Binsar, Otto menyebut Jessica sakit dan terus menangis. Dia juga mengatakan Jessica sudah tidak memercayai Binsar.
"Dia menangis terus. Dia shock, dia sakit, stres gara-gara itu. Jessica sendiri sudah tidak meyakini hakim Binsar," kata dia.
Sebelum Binsar mengatakan ucapannya, Otto mengungkapkan Jessica masih bersikap tenang. Namun, ucapan Binsar langsung membuat kondisi Jessica berubah.
"Ketika Pak Binsar mengatakan itu tanpa saksi bisa dihukum, dia down. Keadilan di mana lagi," ucap Otto.
Otto menyatakan, setiap perkara pidana tidak dapat disamakan. Pada kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur di Jasinga, Bogor, pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara itu, dalam kasus kematian Mirna, Jessica tidak mengaku karena merasa tidak membunuh Mirna.
"Dia kan enggak bisa samakan dengan perkara lain. Perkara lain ada kriteria sendiri. Jadi, sangat tragis memang," ujarnya.
Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Follow @wisbenbae
Post a Comment Blogger Facebook