Wisbenbae.blogspot.com - Ide Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kini dipersoalkan. Sebab, dia berencana mengutak-atik sejumlah peraturan daerah, termasuk Qanun Jinayat diberlakukan di Aceh.
Alasan bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi tumpuan Tjahjo.
"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.
Tjahjo mengambil salah satu contoh Perda tidak sesuai dengan undang-undang, yaitu Perda yang berlaku di Aceh. Menurutnya, Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita. Sedangkan menurut dia, masyarakat di Aceh ada yang non-muslim.
"Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, dia mengatakan sifatnya sementara sampai daerahnya aman," ujar Tjahjo.
Sebelum dipangkas, tambah dia, Mendagri mengembalikan Perda tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikoreksi kembali. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada perbaikan, Tjahjo menegaskan akan segera mencoretnya.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Depdagri punya salinannya, ya langsung kita coret, ada kewenangan, tapi kan kita menghargai daerah itu," ucap Tjahjo.
Ketika ditanya sampai kapan batas waktu yang diberikan kepada Pemda untuk memperbaiki Perda yang bertentangan dengan UU, Tjahjo menyebut batas waktunya bervariasi sesuai pemerintah daerah dan pusat.
Post a Comment Blogger Facebook