Assalamu’alaikum ustadz
pak ustaz selama ini ada hal yang mengganjal di hati saya.dulu saya punya pacar yang tinggal di amerika dan dia seorang muslim.waktu itu saya inggin menikah dan tinggal di sana..tapi waktu itu untuk bisa pergi kesana saya di anjurkan olehnya untuk menganti ktp sama menjadi kristen karena pada saat itu ada kejadian bom wtc..dan untuk pergi kesana agama islam sulit..dan pada saat itu saya sudah mengurus semuanya menganti ktp saya menjadi kristen..menjelang saya mengurus visa.ayah saya meninggal dunia..dan pada saat itu saya batal pergi karena tidak inggin meninggalkan ibu saya sendiri..dan setelah berapa bulan kemudian saya putus dengan pacar saya.dan saat ini saya sudah menikah dengan pria lain secara islam..karena ibu dan keluarga saya yang lain tidak pernah tau saya pernah menganti ktp saya menjadi kristen..dan yg saya pertayakan apakah saya murtad..karena sampai saat ini saya tidak pernah sholat lagi karena saya malu pada allah..
via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa’alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kasus semacam ini pernah disampaikan pada lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang muslim ketika ditanya: Apa agamamu? Dia menjawab: kristen. Padahal aslinya dia muslim. Apa yang harus dia lakukan?
Jawaban tim fatwa Syabakah Islamiyah,
فإن كان القائل لهذا القول مكلفاً مختاراً غير مختل العقل ولا مكرها وكان عالما بمعنى قوله، فهو كافر مرتد. فالردة كما يعرفُّها أهل العلم هي: قطع الإسلام بنية أو قول أو فعل، سواء قاله استهزاء أو عناداً أو اعتقاداً.
Jika orang yang mengatakan ucapan ini adalah mukallaf (baligh dan sadar), karena pilihannya, pikirannya tidak sedang kacau, tidak dipaksa, dan dia paham dengan arti ucapannya, maka dia menjadi kafir murtad. Karena pengertian murtad, sebagaimana yang disebutkan para ulama, memisahkan diri dari islam, baik dengan niat, ucapan, maupun perbuatan. Baik dia ucapkan dengan nadaa bercanda, karena menentang, atau karena keyakinan.
Kemudian tim fatwa menjelaskan konsekuensinya,
فإذا ثبتت ردة هذا الشخص فتطبق عليه أحكام المرتد المعروفة… فإن أراد العودة إلى الإسلام فإنه يأتي بالشهادتين ويتبرأ من جميع الأديان سوى دين الإسلام ويغتسل.
Jika dipastikan dia telah murtad, maka diterapkan untuknya hukum bagi orang murtad sebagaimana yang dipahami bersama… dan jika dia ingin kembali kepada islam, maka dia harus bersyahadat, dan berlepas diri dari seluruh agama selain islam. Lalu dia mandi besar.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 18097)
Allahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Post a Comment Blogger Facebook