GuidePedia

0
http://iwandahnial.files.wordpress.com/2010/04/koruptor2.jpg?w=510
Negara tetangga Singapura diduga telah memfasilitasi praktik korupsi di Indonesia. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, bentuk fasilitas yang diberikan Singapura kepada koruptor di Indonesia adalah dengan beredarnya uang pecahan S$10.000 di Indonesia. Padahal di negeri singa itu sendiri, uang itu tidak beredar secara luas.

"Apakah orang Singapura bawa S$ 10.000 itu di kantong mereka untuk belanja? Kira-kira pemerintah Singapura buat uang itu untuk siapa?" kata Bambang dalam sambutannya di acara mini seminar “Akselerasi Pendidikan Karakter Melalui Inovasi Model Pembelajaran Antikorupsi” dan “Peluncuran Lomba Inovasi Model Pembelajaran Antikorupsi”, di kantor KPK, Kamis (3/7).

Jika benar tujuan pemerintah Singapura membuat uang pecahan S$ 10.000 untuk diedarkan di Indonesia, menurut Bambang hal itu adalah sebuah penghinaan.

"Menghina sekali itu," ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menngungkap hal serupa. Bahwa Singapura telah memfasilitasi koruptor di Indonesia dengan beredarnya uang pecahan S$ 10.000 di Indonesia.

"Saya menganggap mereka (Singapura) memfasilitasi koruptor Indonesia. Karena (uang pecahan besar itu) justru beredarnya di Indonesia," kata Agus (28/6).

Beredarnya uang tersebut dikarenakan tidak optimalnya pengawasan Bank Indonesia terhadap money changer.

Agus menjelaskan adanya oknum money changer yang bisa bebas keluar-masuk Indonesia dengan membawa uang pecahan S$10.000.

"Saya tanya ke Bea Cukai di Batam, modus penyelundupannya bolak-balik Batam-Singapura-Batam, kata Agus.

Menurut Agus, dalam satu hari, oknum money changer tersebut bisa melakukan perjalanan Batam-Singapura-Batam sebanyak lima kali.

Mereka, ungkap Agus membawa satu lembar uang S$ 10.000. Tak hanya satu orang, penyelundupan dolar Singapura itu dilakukan banyak orang.

Agus menjelaskan, pihak Bea Cukai tidak bisa menindak karena uang yang dibawa tersebut nilainya tidak melebihi dari Rp 95 juta.

Uang pecahan S$ 10.000 kerap dijadikan uang suap. Hal itu terjadi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor.

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk menerima suap sebesar S$ 100.000 dari pengusaha Teddy Renyut. Uang suap itu terdiri atas enam lembar pecahan S$ 10.000 dan 40 lembar pecahan S$ 1.000.  
 

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top