GuidePedia

0
http://us.images.detik.com/content/2012/10/01/763/132416_ginjalreuters.jpg
Tanya:
Donor Ginjal Apa hukum donor ginjal? Ada kakak beradik. Sang kakak mendonorkan salah satu ginjalnya kepada adiknya. Alhamdulillah, keduany tetap bertahan hidup.

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
 
Islam memotivasi kita untuk menjaga kelestarian hidup bersama. Allah berfirman,
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
 
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah: 32)
 
Dalam banyak hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi kita untuk meringankan beban penderitaan orang lain,
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
 
Siapa yang meringankan salah satu beban penderitaan seorang muslim di dunia, Allah akan ringankan beban penderitaannya di hari kiamat. (HR. Muslim 2699, Abu Daud 4946, dan yang lainnya).

Apapun wujud manfaat yang bisa kita berikan kepada orang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi kita untuk memberikannya. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
 
Siapa yang bisa memberikan manfaat bagi saudaranya, hendaknya dia lakukan. (HR. Muslim 2199, Ahmad 14584, dan yang lainnya).

Berdasarkan beberapa dalil di atas, para ulama menyimpulkan bahwa donor ginjal, atau donor darah, termasuk amal besar yang wujudnya menolong orang lain.

Dr. Abdul Hayyi Yusuf – guru besar fakultas Tsaqafah Islamiyah di Khourtom University, Sudan – pernah ditanya tentang hukum donor ginjal, jawaban beliau,

فالتبرع بالكلى لمن احتاج إليها من أعمال البر وخصال الخير
 
Donor ginjal, bagi orang yang membutuhkan, termasuk amal soleh dan tindakan kebajikan.
Kemudian beliau menyebutkan beberapa dalil di atas. Selanjutnya beliau menyebutkan beberapa persyaratan donor ginjal,

وذلك بالشروط الشرعية: ألا يكون ذلك معاوضة، وأن يغلب على الظن انتفاع المتبرَّع إليه بها، وألا يترتب على المتبرِّع ضرر شديد.وأما من اضطر إلى شرائها؛ لكونه لم يجدها إلا بالثمن فإنه يشتريها والإثم على من باع، والله تعالى أعلم.
 
Donor itu dibolehkan dengan syarat,

Tidak boleh diperjual belikan
Ada dugaaan kuat, ginjal itu sangat bermanfaat bagi penerima
Tidak menyebabkan ancaman yang membahayakan bagi pihak yang mendonor. Jika ada orang yang terpaksa harus membeli ginjal, sementara dia hanya bisa mendapatkannya hanya dengan membeli, maka dia boleh membeli dan dosanya ditanggung oleh pihak yang menjual.
Allahu a’lam.
Sumber: http://www.meshkat.net/node/15835

Mengapa Tidak Boleh Dijual? Ketika seseorang melakukan donor salah satu bagian tubuhnya, darah, ginjal atau lainnya, dia sama sekali tidak diperbolehkan untuk menjualnya, atau menetapkan harga tertentu.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan alasan larangan melakukan jual beli anggota badan,

فلا يجوز بيع الأعضاء البشرية مطلقاً لعدة وجوه:
الأول: أن هذه الأعضاء ليست ملكاً للإنسان حتى يعاوض عليها، وكذلك ليست ملكاً لورثته حتى يعاوضوا عليها بعد وفاته.
الثاني: أن هذه الأعضاء الآدمية محترمة مكرمة، والبيع ينافي الاحترام والتكريم.
الثالث: أنه لو فتح الباب للناس في هذا المجال لتسارعوا إلى بيع أعضائهم غير ناظرين إلى ما قد يعود عليهم من ضرر بسبب ذلك، فوجب منع هذا البيع سداً للذريعة المفضية إلى الضرر.
 
Tidak dibolehkan menjual anggota badan manusia secara mutlak, dengan alasan,

Anggota badan bukan milik manusia pribadi, sehingga dia boleh seenaknya menjualnya. Demikian pula, anggota badan bukan milik ahli warisnya, sehingga mereka boleh seenaknya menjualnya setelah kalurganya wafat.

Sesungguhnya anggoa badan manusia adalah barang mulia dan terhormat. Menjual benda semacam ini merusak kehormatan dan kemuliaannya.

Jika manusia diizinkan melakukan jual beli anggota badannya, bisa jadi mereka akan berlomba menjual anggota badannya, tanpa memikirkan dampak buruk yanga akan dia dapatkan karena kesalahannya. Karena itu, wajib untuk mencegah jual beli semacam ini, dalam rangka menutup celah yang bisa mengantarkan kepada dampak buruk yang lebih besar. Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 50060

Allah berfirman, memuliakan bani Adam,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra: 70)

Sekalipun anggota badan ini ada pada kita, bukan berarti kita dibolehkan memperlakukan semau kita. Karena kepemilikan ini dibatasi aturan. Orang tidak boleh bunuh diri atau menyakiti dirinya dengan alasan, ini badannya sendiri. Dan ini termasuk tindakan kriminal dalam islam.

Allahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top