Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengeluarkan data
kepala daerah dengan jumlah penghasilan tertinggi. Penghasilan tersebut
tak hanya milik gubernur, tetapi juga wali kota dan bupati di sejumlah
daerah.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (1/12/2013), Knowledge Manager Fitra, Hadi Prayitno, menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen. Penyusun penghasilan kepala daerah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi.
Gaji pokok untuk gubernur adalah Rp 3 juta, wakil gubernur Rp 2,4 juta. Sedangkan wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta. Adapun gaji pokok wakil wali kota atau bupati Rp 1,8 juta. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 PP Nomor 59 tahun 2000.
Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta, dan wakil gubernur mendapat Rp 4,3 juta. Sedangkan untuk wali kota atau bupati mendapat Rp 3,7 juta, dan wakil-wakilnya mendapat Rp 3,2 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2011.
"(Adapun) besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya," kata Hadi.
Berikut data Fitra tentang 10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan tertinggi:
Dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (1/12/2013), Knowledge Manager Fitra, Hadi Prayitno, menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen. Penyusun penghasilan kepala daerah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi.
Gaji pokok untuk gubernur adalah Rp 3 juta, wakil gubernur Rp 2,4 juta. Sedangkan wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta. Adapun gaji pokok wakil wali kota atau bupati Rp 1,8 juta. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 PP Nomor 59 tahun 2000.
Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta, dan wakil gubernur mendapat Rp 4,3 juta. Sedangkan untuk wali kota atau bupati mendapat Rp 3,7 juta, dan wakil-wakilnya mendapat Rp 3,2 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2011.
"(Adapun) besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya," kata Hadi.
Berikut data Fitra tentang 10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan tertinggi:
1. DKI Jakarta. Gaji Gubernur Rp 1,759 miliar, Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar
2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta, Wakil Gubernur Rp 691 juta
3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta, Wakil Gubernur Rp 665 juta
4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta, Wakil Gubernur Rp 474 juta
5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta, Wakil Gubernur Rp 380 juta
6. Sumatera Utara. Gubernur Rp 376 juta, Wakil Gubernur Rp 361 juta
7. Banten. Gubernur Rp 299 juta, Wakil Gubernur Rp 284 juta
8. Kalimantan Selatan. Gubernur Rp 239 juta, Wakil Gubernur Rp 225 juta
9. Sulawesi Selatan. Gubernur Rp 228 juta, Wakil Gubernur Rp 215 juta
10. Riau Gubernur Rp 217 juta Wakil Gubernur Rp 203 juta
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/
Semoga dgn penghasilan yg besar tidak lagi berniat korupsi dan bekerja dgn maksimal memajukan Indonesia dan mensejahterakan rakyat...
maknyus....
Follow @wisbenbae