GuidePedia

Tuntunan Islam: Hargai Privasi Tuan Rumah Ibnu Jarir At-Thabari menukil sebuah riwayat dari Addi bin Tsabit.

Dalam kisah tersebut diceritakan, seorang perempuan dari golongan Anshar mendatangi Rasulullah dan mengatakan bahwa salah satu kerabatnya kerap berkunjung di rumahnya pada waktu yang tak terduga.

Sementara itu, pada saat bersamaan, perempuan tersebut mengaku tengah berada dalam kondisi yang tak pantas. “Apa yang saya perbuat?” tanya perempuan itu kepada Rasulullah. 

Lantas turunlah ayat ke-27 dari Surah An-Nur. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat.

Ada hal yang sering terlupakan dalam pola interaksi sehari-hari, yaitu menghargai privasi rumah orang lain. Biasanya karena merasa sudah terbiasa dan memiliki komunikasi intens, rumah pun dianggapnya bak tempat tinggal sendiri. Keluar masuk dan berbuat semaunya, tanpa ada rasa malu.

Tindakan semacam itu menjadi perhatian serius dalam agama. Ada etika yang harus diperhatikan ketika hendak memasuki kediaman orang lain. Sejumlah tuntunan itu digariskan, antara lain bertujuan agar privasi pemiliki rumah ataupun supaya isi rumah tetap terjaga dengan baik. 

Sekaligus mencegah dampak negatif dari kekurangsopanan menyelonong ke dalam rumah tanpa etika. Latar belakang ayat ke-27 Surah An-Nur turun adalah bukti kuat akan pentingnya menghargai privasi rumah orang lain.

Abdul Azis bin Fathi As-Sayyid An-Nada, dalam buku Ensiklopedi Adab Islam, menguraikan beberapa adab yang penting diperhatikan untuk menjaga kehormatan para tuan rumah, yaitu pertama, menentukan waktu yang tepat untuk meminta izin bertandang.

Kemajuan teknologi telekomunikasi saat ini bisa mempermudah komunikasi dan permintaan izin tersebut. Sebaiknya, melakukan perbincangan dan membuat janji terlebih dahulu, cara itu akan lebih utama. 

Pasalnya, ada waktu-waktu tertentu yang kurang etis untuk berkunjung, seperti larut malam, pagi buta, atau ketika tengah berada dalam kondisi tak mengenakkan.

Penegasan ini bisa disarikan dari ayat berikut, Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum sembahyang Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu pada tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. (QS. An-Nur: 58).

Kedua, hendaknya mengetuk pintu sebagai tanda permintaan izin agar diperkenakan masuk. Kini, hal itu bisa ditempuh melalui bel yang dipasang di pintu rumah yang ada di gerbang depan. Caranya pun tak boleh berlebihan. Cukup lakukan sebanyak tiga kali.

Mengetuknya pun mesti perlahan sehingga tak menimbulkan kegaduhan. Pernah seorang wanita mendatangi Ahmad bin Hanbal. Kedatangannya itu menanyakan sebuah persoalan. Ia mengetuk pintu dengan keras. Imam Ahmad pun berkomentar, “Ini adalah ketukan pintu aparat keamanan.”

Ketiga, tetap menjaga pandangan dan tidak celingak-celinguk ingin mengetahui isi dan kondisi sekitar rumah. Sikap sopan dan menahan diri tersebut akan bisa menjaga privasi dan kehormatan pemilik rumah. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya dijadikan meminta izin untuk menjaga pandangan.”

Tidak memaksakan
Tak seorang pun pantas memaksakan kehendaknya supaya diperkenankan memasuki rumah seseorang. Tuan rumah berhak memutuskan boleh tidaknya kunjungan seseorang. Termasuk, mempunyai hak menegur dengan santun tindakan yang tak mengenakkan.

Karena itu, hendaknya bila pemilik rumah tak berkenan atau tak ada seorang pun di rumah, maka segeralah kembali. Demikian akan lebih terhormat dan menghilangkan kesan serta unsur pemaksaan. 

Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan, jika dikatakan kepadamu, ‘Kembali (saja)lah’ maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nur: 28).

Termasuk bentuk pemaksaan kehendak ialah tidak terima alasan pemilik rumah atas penolakan kunjungan. Padahal, bisa jadi alasan yang dikemukakan memang fakta. Dan kata imam Malik, “Tak semua orang sanggup mengatakan uzurnya.


Lihat yg lebih 'menarik' di sini !

Beli yuk ?

 
Top