Shalat Qabliyah Shubuh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah fadhilahnya (keutamaan) shalat 2 rakaat qabliyah shubuh? Dan jika seseorang tidak sempat melaksanakan shalat qabliyah shubuh, bolehkah mengqadhanya dan dilakukan setelah selesai shalat shubuh langsung, padahal itu adalah waktu dilarang untuk shalat? Kami sampaikan terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah fadhilahnya (keutamaan) shalat 2 rakaat qabliyah shubuh? Dan jika seseorang tidak sempat melaksanakan shalat qabliyah shubuh, bolehkah mengqadhanya dan dilakukan setelah selesai shalat shubuh langsung, padahal itu adalah waktu dilarang untuk shalat? Kami sampaikan terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Shalat Qabliyah Shubuh
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Shalat dua raka’at qabliyah shubuh termasuk shalat sunah yang sangat ditekankan bagi setiap muslim. Pahala kebaikannya begitu besar, melebihi dunia dan seisinya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat dua raka’at qabliyah shubuh termasuk shalat sunah yang sangat ditekankan bagi setiap muslim. Pahala kebaikannya begitu besar, melebihi dunia dan seisinya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dua raka’at (qabliyah) shubuh pahalanya lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no.1193)
Termasuk waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat adalah setelah shalat shubuh sampai terbit matahari, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “Aku mendengar Rasullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat setelah (shalat) shubuh sampai terbit matahari….’.” (HR. Bukhari, no.551)
Menurut pendapat yang lebih kuat, shalat yang dilarang adalah shalat-shalat yang tidak terikat dengan sebabnya (shalat mutlak). Adapun shalat-shalat yang diikat pensyariatannya dengan suatu sebab (jika tidak ada sebabnya tidak disyariatkan), semisal shalat sunah setelah thawaf, shalat gerhana, shalat tahiyatul masjid, dan lain sebagainya, maka tidak dilarang walaupun dilakukan pada waktu-waktu terlarang, lantarang shalat-shalat ini terikat dengan sebabnya.
Termasuk yang dibolehkan adalah mengqadha qabliyah shubuh setelah shalat shubuh, walaupun waktu tersebut termasuk waktu dilarang shalat. Hal ini didasari oleh beberapa hal:
1. Keumuman perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengqadha setiap shalat yang terlewatkan tanpa sengaja. Dalam hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa lupa shalat, atau tertidur, maka hendaklah ia lakukan shalat itu jika ia mengingatnya, tidak ada kaffarah kecuali hal itu, (Allah berfirman), ‘Dan tegakkan sholat untuk mengingat-Ku’.”(HR. Bukhari 562 dan Muslim 1103)
2. Kekhususan dalil yang membolehkan hal ini, seperti dalam sebuah hadis:
Dari Qais bin Amr berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah (shalat) shubuh, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah (engkau) shalat shubuh dua kali?’ Orang itu menjawab, ‘Saya belum shalat dua rakaat qabliyah shubuh, lalu aku lakukan (setelah shubuh)’.” Lalu (Qois) berkata, “Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun diam (tidak melarangnya).” (HR. Abu Dawud no.1267, Tirmidzi no.422, Ibnu majah no.1154, Ahmad no.23811, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat al-Mashobih 1044 dan Shahih Abu Dawud 1151)
Hadis di atas menunjukkan bahwa mengqadha qabliyah shubuh setelah shalat shubuh hukumnya boleh karena ada keterangan yang sangat jelas dari diamnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang melakukan hal tersebut. Hanya saja, lebih utama jika seseoarng terlewatkan shalat qabliyah shubuh –baik tertidur atau lupa– hendaknya dia mengqadhanya setelah matahari terbit, dan ini adalah yang lebih afdhal, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa belum melaksanakan shalat dua rakaat (qabliyah) shubuh, maka hendaklah dia shalat dua rakaat tersebut setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no.423, dan dishahihkan oleh Al-Abani dalam Silsilah Shahihah no.2361)
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10 Muharram 1432 H/Desember 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Post a Comment Blogger Facebook