GuidePedia

0


TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan bebas menghirup udara bebas pada Oktober mendatang. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama (Dirut) Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari Azhar menyampaikan, kliennya mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada 17 Agustus kemarin. Pemberian remisi ini sudah melalui pertimbangan ketentuan yang berlaku.

"Dua bulan lalu, Tim Penilai Permasyarakatan (TPP) sudah mengumumkan bahwa Antasari akan bebas Oktober, " ujar Boyamin, Rabu (24/8/2016).

Menurutnya, TPP terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan lainnya. 

"Pak Antasari sudah terbukti berkelakuan baik menjadi teladan di dalam lapas. Dua unsur itu adalah poin penting untuk seorang terpidana bisa bebas bersyarat. Dengan berkelakuan baik, yang bersangkutan akan mendapat remisi banyak," ucapnya. (Baca: Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Khawatir Dihabisi)

Dia menambahkan, Antasari Azhar mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada setahun setelah asimilasi, Antasari Azhar bisa bebas bersyarat. "Pelanggaran asimilasi itu hanya dua, yaitu terlambat, dan berbuat kejahatan, " jelasnya.

Sumber

lanjutin di sini !



Mau KAOS di bawah ? Klik ajah !

Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top