GuidePedia

0

wisbenbae.blogspot.com Sekitar lima profesor siap pasang badan membela Yulian Paonganan atas dugaan melanggar UU Pornografi dan UU ITE, Ongen dianggap bersalah akibat memposting tagar #PapaDoyanLonte berikut foto Jokowi dan artis hot Nikita Mirzani.

Informasi yang berkembang menyebutkan, Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas perkara dari polisi dengan status P-21. 

Namun, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya belum tahu pasti apakah berkas Ongen sudah selesai di tingkat penuntutan. 

"Belum pasti P-21. Terakhir dikembalikan. Tapi kalau memang P-21, kalau begitu kita hadapi di pengadilan," kata Yusril saat dikontak, Rabu (9/3).

"Saya yang akan turun langsung di pengadilan," sambung dia menegaskan.

Sementara pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kaget perkara Ongen sudah dilimpahkan. 

"Kata-kata dan foto itu tidak masuk unsur pornografi. Hukum apa yang dipakai oleh kejaksaan?" tanya dia ketika dihubungi terpisah.

"Mudah-mudahan nanti Jaksa memberikan SKP2, karena ini jelas tidak masuk akal," imbuh Margarito.

Dia menegaskan, seharusnya Presiden Jokowi sendiri yang mengadu ke polisi kalau memang merasa terhina. Bila itu dilakukan Jokowi, maka mau tidak mau, dia pun akan diperiksa sebagai pelapor.

"Atas nama harga diri, Jokowi harus mengadu dan diperiksa tidak bisa dimandatkan, diwakilkan atau dikuasakan. Jika emang masuk delik aduan, jadi pertanyaan, kapan Jokowi mengadu dan diperiksa. Ini unsur mutlak jika delik aduan. Atau mungkin, Jokowi mengadu dan diperiksa diam-diam, jika begitu lain soal," kritik Margarito.

Atas dasar itu, Margarito menuding ada unsur lain dalam kasus ini.

Menurut Margarito, bukan tidak mungkin ada hal lain di balik kasus ini mengingat Ongen memiliki kemampuan mengembangkan drone. Bahkan drone buatan Ongen sudah dipesan Kementerian Pertahanan.

"Semoga kasus ini tidak disidangkan, karena akan rusak hukum kita, dan bangsa Indonesia makin tidak sehat," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Zainudin Ali serta ahli bahasa, Prof Hanafie Sulaiman pakar bahasa Indonesia juga siap memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi ahli jika dibutuhkan.

"Berapa kali saya sampaikan, kata lonte dan foto itu tidak masuk kategori porno. Jadi nanti akan disampaikan di pengadilan, jika diperlukan sebagai saksi ahli," ujar Hanafie.

Dia mengatakan, siap memberikan keterangan dari sisi ilmu bahasa terkait kata-kata yang disampaikan oleh Ongen. "Kapanpun saya siap memberikan keterangan dari sisi ilmu bahasa," ujarnya.

Prof. Andi Hamzah, pakar hukum dari Universitas Trisakti mengatakan apa yang disampaikan oleh Ongen bukan pornogarfi.

"Itu bukan porno, tapi masuk penghinaan atau pelecehan kepada presiden, itupun pasal tentang itu sudah dicabut MK". ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya siap memberikan keterangan sebagai saksi ahli, Andi Hamzah mengatakan kasus ini terlalu kecil. Dia akan merekomendasikan pakar lain dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksti.

"Kasus ini terlalu kecil buat saya. Nanti saya kirim orang dari Fakultas. Hukum Universitas Trisakti untuk jadi saksi ahli," tandasnya.


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top