GuidePedia

0


Ahmad Fauzi mengaku memiliki penjelasan tentang hal kontroversi terkait dengan buku karyanya, Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. Penjelasan sempat disampaikan kepada Front Pembela Islam Jawa Tengah, tapi tak mendapat respons seperti yang diharapkan Fauzi. FPI malah mengadukannya ke polisi dengan tuduhan menghina agama Islam.

Menurut Fauzi, seluruh pemikirannya tentang agama ada argumentasinya. Dia mencontohkan, penggunaan judul “Nabi Kriminal” ada argumentasinya. Pernyataan “…nabi mendapat wahyu dengan cara kesurupan…” juga ada dasar argumentasinya.

Dia lantas menjelaskan, dalam kitab suci Al-Qur’an surat Asy Syua’ro ayat 192 disebutkan, jika mau mendapatkan wahyu, seorang nabi seperti dirasuki ruh halus. “Bunyinya, nazala bihir ruhul aminu ala qolbika. Artinya, dan ruhul amin turun ke dalam hatimu,” ucapnya.

Dalam perspektif sosiologi primitif, ujar dia, kerasukan ruh halus itu juga bagian dari kesurupan. Tapi Fauzi mengakui bahwa penggunaan frasa "nabi kesurupan" memang dinilai agak negatif. Sebab, kesurupan bagi masyarakat berkesan negatif.

Namun FPI menganggap Fauzi menghina agama Islam. Penghinaan lewat akun Facebook itu antara lain dengan menyatakan ritual Idul Adha yang disucikan umat Islam disebut peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim dalam percobaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” ujar ketua tim advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, kepada Tempopada Ahad, 11 Oktober 2015.

Pengaduan disampaikan pada Jumat sore lalu oleh Zainal dan aktivis Forum Umat Islam Semarang, Arief Pamungkas. Pengaduan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Silalahi.

Sesuai dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, menurut Zainal, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. [yy/tempo]
FPI Laporkan Penulis Buku 'Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal' ke Polisi

Tim Advokasi Front Pembela Islam Jawa Tengah melaporkan penulis buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal’ Ahmad Fauzi ke Polda Jawa Tengah.

Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir berpendapa, ada upaya yang dilakukan Ahmad Fauzi untuk menghina dan menebarkan kebencian terhadap akidah agama Islam.

Menurutnya, penafsiran ritual Idul Adha sebagai peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim merupakan salah satu bentuk penghinaan dalm konten buku tersebut.

“Oke, berbeda pendapat itu sah- sah saja. Namu, jangan lantas berupaya membelokkan akidah Islam. Karena ini sangat berbahaya jika umat Islam tersinggung,” ungkap Zainal yang dikonfirmasi di Semarang, Ahad (11/10).

Oleh karena itu, pihaknya membawa persoalan ini dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, dengan Nomor LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus.

Dasar laporannya, pernyataan Ahmad Fauzi dalam media sosial telah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dugaan pelanggaran ini sudah kuat,” tegasnya.

Bahkan, tambah Zainal, laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan Ahmad Fauzi untuk dimintai keterangannya. “Sekali lagi, maksud kami supaya tidak main-main dengan akidah Islam,” katanya. [yy/republika]
Pembelaan Penulis Buku 'Tragedi Incest: Adam dan Hawa & Nabi Kriminal'

Penulis buku ‘Tragedi Incest: Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’, Ahmad Fauzi, masih terus mempelajari dasar laporan Tim Advokasi FPI Jawa Tengah kepada Polda Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ahmad Fauzi mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Namun persoalan ini sedang dipelajari bersama pengacaranya.

“Kebetulan ada Mas Zaenal dari LBH beserta sejumlah teman dan komunitas yang mendukung saya,” ujarnya, Ahad (11/10). Khususnya terkait dengan tudingan pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai laporan tim Advokasi FPI Jawa Tengah dan Forum Umat Islam Semarang (FUIS).

Ia juga mengaku, terkait polemik ini awalnya sudah sempat bermediasi dengan pihak-pihak yang melaporkannya tersebut. Hanya saja penjelasan berikut argumennya tidak diterima.

“Mereka tidak mau berdiskusi jika apa yang disampaikannya bukan asal ‘jeplak’ namun ada dasar ilahiah, referensi, literasi dan kajian akademiknya,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, seluruh pemikirannya tentang agama dalam buku ini ada argumentasinya. Dia mencontohkan, penggunaan kata ‘Nabi Kriminal’ ada argumentasinya. Pun demikian nabi mendapat wahyu dengan cara kesurupan.

Ia melihat, persoalan ini merupakan preseden bagi kebebasan berpikir. Sebab, apa yang dipertahankannya tersebut memiliki dasar dan melalui proses kajian yang kompleks dari berbagai aspek.

Dalam perspektif sosiologi primitif, kerasukan ruh halus itu juga bagian dari kesurupan. “Tapi hal-hal inilah yang tidak bisa mereka terima, hingga mediasi itu pun mampat,” katanya. 


Post a Comment Blogger

Beli yuk ?

 
Top